Pajak untuk Model dan Talent Iklan

Bagi model dan talent, uang jarang datang langsung dari pemberi kerja sebenarnya. Ia lewat agensi, rumah produksi, atau biro iklan, dan setiap perantara mengubah siapa yang memotong pajaknya. Menelusuri jalur itu adalah setengah dari pekerjaan mengurus pajaknya.

Ringkasan cepat

  • Foto model, peragawan, bintang iklan, dan bintang film tercantum sebagai pekerjaan bebas.
  • Karena itu penghasilannya tidak dapat memakai PPh final UMKM.
  • Fee dari rumah produksi atau biro iklan dipotong PPh Pasal 21 sebagai bukan pegawai.
  • Bila agensi berbadan hukum yang menagih, pemotongannya dapat berupa PPh Pasal 23 kepada agensi.
  • Pembayaran atas hak pakai materi iklan dapat berkarakter royalti, bukan honorarium.
  • Barang atau produk yang diterima sebagai imbalan tetap merupakan penghasilan.

Siapa sebenarnya yang memotong?

Alur pembayaranPenerima menurut dokumenPemotongan yang lazim
Klien membayar langsung ke talentOrang pribadiPPh Pasal 21 bukan pegawai
Klien membayar ke agensi berbadan hukumBadanPPh Pasal 23 kepada agensi
Agensi meneruskan ke talentOrang pribadiPPh Pasal 21 oleh agensi
Pembelian hak pakai materiBergantung kontrakDapat berkarakter royalti

Talent kerap hanya menerima jumlah bersih tanpa pernah melihat dokumen pemotongannya. Padahal tanpa bukti potong, pajak yang sudah dipotong tidak dapat dikreditkan, dan yang dirugikan bukan agensi melainkan talent itu sendiri. Meminta bukti potong bukan permintaan yang berlebihan, melainkan bagian dari penyelesaian pembayaran.

Kenapa model tidak masuk skema tarif final?

Pasal 56 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memuat daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan penghasilan dari daftar itu dikecualikan dari skema PPh final UMKM. Daftar tersebut diperluas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Konsekuensinya satu: tarif final atas omzet bukan pilihan, dan penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas laba menurut pembukuan.

Pilihan memakai norma bukan sesuatu yang diputuskan saat mengisi SPT. Pemberitahuannya disampaikan paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Bila lewat, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan untuk tahun pajak itu, dan pembukuan menuntut catatan yang jauh lebih rinci. Ini jebakan administratif yang paling sering ditemui, karena akibatnya baru terasa setahun kemudian.

Fee tampil dan pembelian hak pakai

Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, dasar pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai memakai satu rumus tunggal, yaitu bagian tertentu dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), dan tidak lagi dihitung secara kumulatif seperti aturan sebelumnya. Artinya setiap pembayaran dihitung berdiri sendiri, tanpa menumpuk penghasilan masa sebelumnya. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Kontrak iklan sering memuat dua hal sekaligus: imbalan atas kehadiran dan pembayaran atas hak menggunakan materi selama jangka waktu tertentu. Yang pertama honorarium, yang kedua dapat berkarakter royalti. Bila keduanya digabung dalam satu angka, pemotongnya akan memilih satu skema dan salah satu sisi berisiko keliru. Pemisahan sebaiknya dilakukan sejak kontrak, bukan setelah pembayaran cair.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menerima pembayaran bersih tanpa meminta bukti potong. Kredit pajak hilang dan tidak bisa diklaim ulang.
  • Mengira agensi sudah menuntaskan seluruh kewajiban pajak talent. Pemotongan bukan pelunasan akhir.
  • Mengabaikan produk yang diterima sebagai imbalan. Nilainya tetap penghasilan.
  • Menggabungkan fee tampil dengan pembelian hak pakai. Karakter pajaknya berbeda.
  • Mengira bisa memakai tarif final 0,5 persen. Foto model dan bintang iklan termasuk pekerjaan bebas.

Panduan terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 56 ayat (4) huruf a mengenai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berlaku 22 April 2026.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai norma penghitungan penghasilan neto.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk atas penghasilan bukan pegawai.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.