Komisi agen asuransi dipotong setiap kali dibayarkan, dan sejak 2024 cara menghitungnya berubah cukup mendasar. Penghitungan dasar pengenaan tidak lagi menumpuk penghasilan bulan-bulan sebelumnya, melainkan berdiri sendiri per pembayaran. Perubahan ini mengubah pola potongan sepanjang tahun, meski beban tahunannya bertemu kembali di SPT Tahunan.
Ringkasan cepat
- Agen asuransi tercantum dalam daftar pekerjaan bebas, sehingga tidak dapat memakai PPh final UMKM.
- Komisi dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan asuransi dengan status bukan pegawai.
- Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, penghitungannya tidak lagi kumulatif.
- Pemotongan bersifat kredit pajak, bukan pelunasan akhir.
- Bonus, insentif perjalanan, dan hadiah pencapaian juga merupakan penghasilan.
- Penghasilan dihitung dengan norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas pembukuan.
Apa yang berubah pada penghitungan pemotongan?
Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, dasar pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai memakai satu rumus tunggal, yaitu bagian tertentu dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), dan tidak lagi dihitung secara kumulatif seperti aturan sebelumnya. Artinya setiap pembayaran dihitung berdiri sendiri, tanpa menumpuk penghasilan masa sebelumnya. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.
Konsekuensi praktisnya, potongan tidak lagi terasa membesar pada bulan-bulan akhir tahun sebagaimana pola lama. Yang tidak berubah adalah kewajiban tahunannya: seluruh komisi tetap digabung, dihitung ulang dengan tarif progresif, dan pemotongan sepanjang tahun berfungsi sebagai kredit pajak.
Kenapa agen asuransi di luar skema tarif final?
Pasal 56 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memuat daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan penghasilan dari daftar itu dikecualikan dari skema PPh final UMKM. Daftar tersebut diperluas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Konsekuensinya satu: tarif final atas omzet bukan pilihan, dan penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas laba menurut pembukuan.
Pilihan memakai norma bukan sesuatu yang diputuskan saat mengisi SPT. Pemberitahuannya disampaikan paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Bila lewat, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan untuk tahun pajak itu, dan pembukuan menuntut catatan yang jauh lebih rinci. Ini jebakan administratif yang paling sering ditemui, karena akibatnya baru terasa setahun kemudian.
Bonus dan insentif bukan pengecualian
Perjalanan penghargaan, hadiah pencapaian target, dan insentif berbentuk barang merupakan penghasilan yang dinilai dengan harga pasar. Bentuknya yang bukan uang tidak mengubah statusnya. Yang sering terjadi, agen mencatat komisi tunai dengan rapi tetapi melewatkan insentif nontunai, lalu selisihnya muncul ketika data pihak ketiga dicocokkan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap potongan bulanan sudah menuntaskan pajak setahun. Pemotongan bersifat kredit pajak.
- Melewatkan insentif nontunai. Perjalanan dan barang penghargaan tetap penghasilan.
- Mengira bisa memakai tarif final 0,5 persen. Agen asuransi termasuk pekerjaan bebas.
- Tidak menyimpan rekapitulasi komisi dari perusahaan. Rekonsiliasi tahunan jadi sulit.
- Terlambat memberitahukan penggunaan norma. Batasnya tiga bulan sejak awal tahun pajak.
Panduan terkait
- Pajak untuk Pekerjaan Bebas
- Pajak untuk Distributor MLM
- Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi
- Pajak untuk Pekerja Lepas dan Freelancer
- Memilih Konsultan Pajak
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 56 ayat (4) huruf a mengenai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berlaku 22 April 2026.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai norma penghitungan penghasilan neto.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk atas penghasilan bukan pegawai.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.