Pajak untuk Distributor MLM

Distributor pemasaran berjenjang menerima dua jenis penghasilan yang perlu dipisahkan: imbalan atas jaringan, dan margin atas penjualan barang. Keduanya sering masuk dalam satu laporan dari perusahaan, tetapi karakter pajaknya tidak sama, dan pemisahannya menentukan cara menghitung yang benar.

Ringkasan cepat

  • Distributor perusahaan pemasaran berjenjang tercantum sebagai pekerjaan bebas.
  • Karena itu imbalan jaringannya tidak dapat memakai PPh final UMKM.
  • Komisi dan bonus dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan dengan status bukan pegawai.
  • Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 penghitungannya tidak lagi kumulatif.
  • Margin dari menjual barang sendiri berkarakter penghasilan usaha, bukan pekerjaan bebas.
  • Bonus berupa barang, kendaraan, atau perjalanan tetap merupakan penghasilan.

Dua jenis penghasilan yang perlu dipisahkan

SumberKarakterCatatan
Komisi dan bonus jaringanPekerjaan bebasDipotong PPh Pasal 21 bukan pegawai
Margin penjualan barang ke konsumenPenghasilan usahaUmumnya tanpa pemotong
Bonus barang atau kendaraanPenghasilanDinilai dengan harga pasar
Perjalanan penghargaanPenghasilanDinilai dengan harga pasar
Potongan harga pembelian pribadiBukan penghasilanSepanjang untuk konsumsi sendiri

Baris terakhir sering disalahpahami di kedua arah. Potongan harga untuk pemakaian sendiri bukan penghasilan, tetapi barang yang diterima cuma-cuma sebagai penghargaan atas pencapaian adalah penghasilan.

Kenapa distributor MLM di luar skema tarif final?

Pasal 56 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memuat daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan penghasilan dari daftar itu dikecualikan dari skema PPh final UMKM. Daftar tersebut diperluas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Konsekuensinya satu: tarif final atas omzet bukan pilihan, dan penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas laba menurut pembukuan.

Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, dasar pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai memakai satu rumus tunggal, yaitu bagian tertentu dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), dan tidak lagi dihitung secara kumulatif seperti aturan sebelumnya. Artinya setiap pembayaran dihitung berdiri sendiri, tanpa menumpuk penghasilan masa sebelumnya. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Stok yang menumpuk dan pengakuan penghasilan

Distributor yang membeli stok dalam jumlah besar untuk mengejar peringkat sering menganggap seluruh pembelian sebagai biaya pada tahun pembelian. Bila memakai pembukuan, persediaan yang belum terjual belum menjadi beban. Bila memakai norma penghitungan, yang dihitung adalah penerimaan bruto sehingga pembelian stok tidak diperhitungkan sama sekali. Memilih cara menghitung tanpa memahami hal ini dapat menghasilkan angka yang jauh berbeda.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menggabungkan komisi jaringan dengan margin penjualan barang. Karakternya berbeda.
  • Melewatkan bonus nontunai. Kendaraan dan perjalanan penghargaan tetap penghasilan.
  • Mengira potongan bulanan sudah menuntaskan pajak setahun. Pemotongan bersifat kredit pajak.
  • Menganggap seluruh pembelian stok otomatis menjadi biaya. Bergantung cara menghitung yang dipilih.
  • Mengira bisa memakai tarif final 0,5 persen atas komisi. Distributor MLM termasuk pekerjaan bebas.

Panduan terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 56 ayat (4) huruf a mengenai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berlaku 22 April 2026.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai norma penghitungan penghasilan neto.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk atas penghasilan bukan pegawai.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.