Pajak untuk Restoran dan Kafe

Angka pajak pada struk restoran bukan PPN, melainkan pajak daerah. Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengecualikan makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya dari pengenaan PPN. Yang berlaku adalah PBJT yang dipungut pemerintah daerah, dan tarifnya ditetapkan dalam peraturan daerah masing-masing.

Ringkasan cepat

  • Makanan dan minuman yang disajikan di restoran dikecualikan dari PPN menurut Pasal 4A Undang-Undang PPN.
  • Yang berlaku PBJT berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan.
  • Pasal 51 ayat (2) mengecualikan beberapa penyerahan, termasuk yang peredarannya di bawah batas dalam peraturan daerah.
  • PBJT dipungut dari konsumen, restoran hanya menyetorkannya.
  • Pajak Penghasilan atas laba restoran berjalan terpisah dan dapat memakai PPh final UMKM bila memenuhi syarat.
  • Restoran tetap dapat menjadi pemotong PPh Pasal 21 atas karyawannya.

Kenapa restoran tidak memungut PPN?

Karena undang-undang memang mengeluarkannya. Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengecualikan makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Pengaturannya berpindah ke pemerintah daerah lewat PBJT. Penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak menyebut pembeda utamanya adalah tersedianya meja, kursi, atau peralatan makan dan minum, yang menandai penyajian di tempat.

Siapa yang dikecualikan dari PBJT?

  • Penyerahan yang peredaran usahanya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
  • Toko swalayan yang bukan penjual utama makanan dan minuman.
  • Pabrik makanan dan minuman.
  • Penyedia lounge pada bandar udara.

Karena batas peredarannya ditetapkan per daerah, warung kecil di satu kota bisa terutang sementara yang setara di kota lain tidak. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Tiga pajak yang berjalan bersamaan

JenisDitanggung siapaDipungut siapa
PBJT makanan dan minumanKonsumenPemerintah daerah lewat restoran
Pajak Penghasilan atas labaPemilik usahaPemerintah pusat
PPh Pasal 21 karyawanKaryawanRestoran sebagai pemotong

Ketiganya kerap dikira satu hal. Padahal tidak menyetor PBJT adalah persoalan dengan pemerintah daerah, sedangkan tidak melaporkan Pajak Penghasilan adalah persoalan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya punya mekanisme penagihan sendiri.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menuliskan PPN pada struk padahal yang dipungut PBJT. Konsumen berhak mengetahui pajak apa yang dibayarnya.
  • Menganggap PBJT sebagai penghasilan usaha. Uang itu titipan konsumen untuk pemerintah daerah.
  • Mengira sudah bebas Pajak Penghasilan karena sudah menyetor pajak daerah. Dua rezim yang berbeda.
  • Tidak memeriksa batas peredaran dalam peraturan daerah setempat. Batasnya berbeda antardaerah.
  • Melupakan kewajiban memotong PPh Pasal 21 atas karyawan.

Panduan terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pajak Barang dan Jasa Tertentu diatur pada Pasal 50 dan seterusnya, dengan pengecualian pada Pasal 51 ayat (2).
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai beserta perubahannya, Pasal 4A.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 56 ayat (4) huruf a mengenai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berlaku 22 April 2026.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.