Reformasi perpajakan adalah pembenahan menyeluruh atas sistem perpajakan, yang mencakup kebijakan, administrasi, sumber daya manusia, dan sistem informasi, agar penerimaan lebih optimal dan kepatuhan lebih mudah dipenuhi. Istilah ini bukan rumusan undang-undang, melainkan sebutan untuk rangkaian perubahan yang dijalankan secara terencana.
Reformasi 1983 sebagai titik awal
Perubahan paling mendasar terjadi pada 1983, ketika Indonesia meninggalkan warisan perpajakan kolonial dan menyusun undang-undang pajak nasionalnya sendiri: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Perubahan terpentingnya bukan pada tarif, melainkan pada siapa yang menghitung. Sistem beralih dari official assessment, yang menempatkan penetapan pada otoritas, menjadi self assessment, yang menyerahkan penghitungan dan pelaporan kepada Wajib Pajak. Seluruh bangunan administrasi perpajakan Indonesia sesudahnya, termasuk keberadaan pemeriksaan dan sanksi, adalah konsekuensi dari pilihan itu.
Gelombang berikutnya
Sesudah 1983, pembenahan berjalan dalam beberapa gelombang dengan penekanan berbeda: penyempurnaan undang-undang secara berkala, penataan ulang organisasi dan pembentukan kantor pelayanan berdasarkan segmentasi Wajib Pajak, modernisasi administrasi dan digitalisasi layanan, hingga pembaruan inti sistem informasi lewat Coretax. Rangkaian perubahan undang-undangnya sendiri dapat ditelusuri pada rantai perubahan UU KUP.
Tiga pilar yang selalu menjadi sasaran
- Kebijakan. Apa yang dipajaki, dengan tarif seperti apa, dan fasilitas apa yang diberikan. Perubahannya memerlukan undang-undang.
- Administrasi. Bagaimana kewajiban dijalankan dan diawasi: organisasi, proses bisnis, dan pengawasan kepatuhan.
- Sistem informasi dan data. Kemampuan menghimpun, memadankan, dan memakai data, termasuk data pihak ketiga dan pertukaran informasi antarnegara.
Membaca reformasi lewat tiga pilar ini lebih berguna daripada menghafal tahunnya, karena menjelaskan mengapa perubahan pada satu pilar sering tidak berbuah tanpa perubahan pada pilar lain. Tarif yang diturunkan tanpa perbaikan data, misalnya, tidak dengan sendirinya memperluas basis pemajakan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Reformasi perpajakan kerap disamakan dengan kenaikan tarif atau dengan program pengungkapan harta seperti tax amnesty. Keduanya bisa menjadi bagian dari reformasi, tetapi bukan reformasi itu sendiri. Program pengampunan berlaku sesaat, sedangkan reformasi menyangkut bangunan sistemnya. Kekeliruan kedua adalah menganggap reformasi sudah selesai ketika sistem baru diluncurkan. Peluncuran adalah awal, dan hasilnya baru terlihat pada kepatuhan serta penerimaan beberapa tahun sesudahnya.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Istilah reformasi perpajakan merupakan sebutan bagi rangkaian pembenahan, bukan rumusan pasal.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.