Beda Tetap dan Beda Waktu

Beda tetap adalah selisih antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang tidak akan pernah tertutup pada periode mana pun, sedangkan beda waktu adalah selisih yang hanya menggeser saat pengakuan dan akan tertutup dengan sendirinya di kemudian hari. Keduanya adalah sebab timbulnya koreksi fiskal.

Beda tetap

Timbul karena undang-undang pajak memang menyatakan suatu penghasilan bukan objek pajak, atau suatu biaya tidak boleh dikurangkan, apa pun perlakuannya dalam akuntansi. Contohnya biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sanksi administrasi perpajakan, serta sebagian sumbangan. Dari sisi penghasilan, contohnya penghasilan yang telah dikenai PPh final, karena sudah selesai pengenaannya dan tidak dihitung lagi.

Beda waktu

Timbul karena akuntansi dan pajak mengakui hal yang sama pada waktu yang berbeda. Contoh yang paling lazim adalah penyusutan dan amortisasi, yang masa manfaatnya menurut undang-undang tidak selalu sama dengan estimasi manajemen. Contoh lain adalah cadangan piutang tak tertagih, yang diakui akuntansi saat dibentuk tetapi diakui pajak umumnya saat benar-benar dihapuskan.

Kenapa pembedaan ini penting

Karena hanya beda waktu yang melahirkan pajak tangguhan dalam laporan keuangan. Beda tetap tidak menimbulkan aset atau liabilitas pajak tangguhan, karena tidak ada yang akan dipulihkan. Kekeliruan mengelompokkan keduanya membuat angka pajak tangguhan salah, dan kesalahan itu berulang setiap tahun sampai ditemukan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Koreksi positif sering dikira selalu beda tetap. Padahal arah koreksi, positif atau negatif, tidak menentukan jenis bedanya. Yang menentukan adalah apakah selisih itu akan tertutup di masa depan. Penyusutan yang dikoreksi positif tahun ini tetap beda waktu, karena tahun-tahun berikutnya koreksinya berbalik arah.

Istilah terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In