Corporate Tax to Turnover Ratio (CTTOR) adalah rasio antara Pajak Penghasilan badan yang terutang dan peredaran usaha suatu perusahaan dalam satu tahun pajak, dinyatakan dalam persen. Istilah ini berasal dari praktik analisis kepatuhan, bukan dari rumusan undang-undang.
Untuk apa dipakai?
CTTOR dipakai sebagai indikator awal untuk membandingkan perusahaan dengan sesamanya dalam sektor usaha yang sama. Perusahaan yang CTTOR-nya jauh di bawah rata-rata sektornya menjadi kandidat untuk ditelusuri lebih lanjut, misalnya lewat SP2DK atau pemeriksaan.
Yang membuatnya berguna adalah penyebutnya. Peredaran usaha jauh lebih sulit disembunyikan daripada laba, karena tercermin pada faktur penjualan, data pihak ketiga, dan arus kas. Rasio terhadap peredaran karena itu lebih tahan terhadap rekayasa dibanding rasio terhadap laba.
Kenapa CTTOR rendah tidak otomatis bermasalah
Ini bagian yang paling sering dilewatkan. CTTOR rendah dapat timbul dari sebab yang sepenuhnya wajar:
- Marjin usaha yang memang tipis. Perdagangan dan distribusi bervolume besar dengan marjin kecil akan selalu menghasilkan CTTOR rendah dibanding jasa bermarjin tinggi.
- Kompensasi kerugian tahun sebelumnya yang mengurangi penghasilan kena pajak secara sah.
- Penghasilan yang sudah dikenai PPh final, yang tidak masuk penghitungan PPh badan meskipun peredarannya tercatat.
- Fasilitas perpajakan seperti tax holiday atau tax allowance yang memang diberikan undang-undang.
Karena itu CTTOR adalah alat penyaring, bukan alat pembuktian. Ia menunjukkan ke mana harus melihat, bukan menyimpulkan apa yang terjadi.
Kaitannya dengan ukuran lain
CTTOR adalah versi tingkat perusahaan dari gagasan yang sama dengan tax ratio di tingkat negara: keduanya membagi pajak dengan ukuran aktivitas ekonomi, bukan dengan laba. Bedanya, penyebut tax ratio adalah produk domestik bruto, sedangkan penyebut CTTOR adalah peredaran usaha satu perusahaan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
CTTOR sering dikira ukuran kepatuhan. Ia bukan itu. Perusahaan dengan CTTOR tinggi bisa saja tidak patuh pada aspek lain, misalnya pemotongan pajak pihak ketiga, sedangkan perusahaan dengan CTTOR rendah bisa sepenuhnya benar. Ukuran kepatuhan pajak mencakup dimensi yang jauh lebih luas.
Istilah terkait
Rujukan
- CTTOR merupakan istilah dalam praktik analisis kepatuhan perpajakan, bukan rumusan undang-undang.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan kompensasi kerugian.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.