Kepatuhan pajak adalah pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari mendaftarkan diri, menghitung dengan benar, melaporkan tepat waktu, sampai membayar sesuai jumlah yang terutang. Dalam sistem self assessment, kepatuhan bukan sekadar sikap, melainkan rangkaian perbuatan yang bisa diperiksa satu per satu.
Empat dimensi yang diukur terpisah
- Kepatuhan mendaftar. Memiliki NPWP ketika syarat subjektif dan objektif terpenuhi, dan dikukuhkan sebagai PKP bila memang wajib.
- Kepatuhan melapor. Menyampaikan Surat Pemberitahuan tepat waktu, baik masa maupun tahunan.
- Kepatuhan menghitung. Isi laporannya benar, lengkap, dan jelas, bukan sekadar terkirim.
- Kepatuhan membayar. Menyetor sesuai jumlah dan tenggatnya, termasuk melunasi utang pajak yang sudah ditetapkan.
Keempatnya berdiri sendiri. Wajib Pajak dapat sangat tertib melapor setiap bulan namun isinya keliru, atau sebaliknya menghitung dengan benar namun terlambat menyampaikan. Pemisahan ini penting karena sanksi dan konsekuensinya berbeda untuk masing-masing.
Kepatuhan formal dan kepatuhan material
Pembedaan ini yang paling berguna dan paling sering diabaikan. Kepatuhan formal berarti memenuhi bentuk dan tenggatnya: SPT dikirim sebelum batas waktu. Kepatuhan material berarti isinya benar-benar mencerminkan keadaan yang sesungguhnya. SPT yang dikirim tepat waktu tetapi tidak melaporkan seluruh penghasilan memenuhi kepatuhan formal tanpa kepatuhan material, dan justru kondisi seperti inilah yang lazim ditemukan lewat SP2DK atau pemeriksaan, karena data pihak ketiga tidak cocok dengan yang dilaporkan.
Status Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
Di luar pengertian umum di atas, hukum pajak mengenal status formal berupa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yang lazim disebut Wajib Pajak patuh. Status ini ditetapkan berdasarkan kriteria yang diatur dalam peraturan menteri keuangan, antara lain ketepatan penyampaian SPT, tidak adanya tunggakan pajak, dan opini atas laporan keuangan. Keuntungan utamanya adalah akses ke pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yaitu restitusi tanpa didahului pemeriksaan. Kriteria dan tata cara penetapannya diatur tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Menyampaikan SPT nihil setiap bulan sering dianggap sudah patuh. Padahal bila kegiatan usaha sebenarnya berjalan, laporan nihil justru menandakan ketidaksesuaian yang akan terlihat begitu data pihak ketiga dibandingkan. Kekeliruan kedua adalah mengira status Wajib Pajak patuh melindungi dari pemeriksaan. Status itu memberi kemudahan pada jalur restitusi, bukan kekebalan dari pengujian kepatuhan.
Istilah terkait
- Self Assessment
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Tax Gap
- Sanksi Administrasi Perpajakan
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai kewajiban mendaftar, melapor, menghitung, dan membayar, serta pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
- Kriteria penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diatur dalam peraturan menteri keuangan yang berlaku.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.