Ekstensifikasi pajak adalah upaya menambah jumlah Wajib Pajak terdaftar dan memperluas objek yang tercakup, sedangkan intensifikasi pajak adalah upaya menggali penerimaan lebih optimal dari Wajib Pajak dan objek yang sudah terdaftar. Keduanya adalah istilah administrasi perpajakan, bukan rumusan undang-undang, dan biasanya dijalankan bersamaan sebagai dua sisi strategi penerimaan.
Bentuk nyatanya di lapangan
- Ekstensifikasi. Menjaring pihak yang sudah memenuhi syarat namun belum ber-NPWP, mengukuhkan pengusaha yang seharusnya menjadi PKP, serta memetakan sektor yang selama ini berada di luar administrasi. Titik beratnya pada menambah pintu masuk.
- Intensifikasi. Mencocokkan data pihak ketiga dengan yang dilaporkan, menindaklanjuti ketidaksesuaian lewat SP2DK, menjalankan pemeriksaan, serta memperbaiki penilaian objek pada pajak yang berbasis objek. Titik beratnya pada memperdalam yang sudah ada.
Mana yang lebih menghasilkan?
Pertanyaan ini sering dijawab terlalu cepat dengan menyebut ekstensifikasi, karena menambah Wajib Pajak terdengar seperti menambah penerimaan. Kenyataannya tidak sesederhana itu. Wajib Pajak baru yang dijaring dari sektor mikro umumnya menyumbang penerimaan kecil sementara menambah beban administrasi, sedangkan sebagian besar penerimaan berasal dari sejumlah kecil Wajib Pajak besar yang justru menjadi sasaran intensifikasi.
Cara yang lebih tepat membacanya adalah lewat tax gap: ekstensifikasi menyasar mereka yang belum masuk sistem sama sekali, sedangkan intensifikasi menyasar selisih antara yang dilaporkan dan yang seharusnya. Keduanya menutup lubang yang berbeda, sehingga bukan pilihan yang saling menggantikan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Ekstensifikasi kerap dikira berarti menaikkan tarif atau menambah jenis pajak baru. Keduanya bukan ekstensifikasi, melainkan perubahan kebijakan yang memerlukan undang-undang. Ekstensifikasi dan intensifikasi bergerak di ranah administrasi dengan aturan yang sudah ada, bukan mengubah aturannya. Kekeliruan kedua adalah menganggap memiliki NPWP dengan sendirinya menimbulkan kewajiban membayar. NPWP adalah identitas administrasi; kewajiban membayar tetap bergantung pada ada tidaknya penghasilan yang menjadi objek pajak.
Istilah terkait
Rujukan
- Ekstensifikasi dan intensifikasi merupakan istilah administrasi perpajakan, bukan rumusan undang-undang.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai kewajiban mendaftarkan diri dan kewenangan menghimpun data.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.