Tax gap adalah selisih antara jumlah pajak yang seharusnya terkumpul menurut ketentuan yang berlaku dan jumlah yang benar-benar diterima negara. Ukuran ini dipakai untuk mengetahui bukan hanya seberapa besar penerimaan yang belum tergali, melainkan juga sebabnya.
Dua komponen yang harus dipisahkan
Di sinilah nilai sesungguhnya konsep ini, dan bagian ini yang paling sering hilang ketika tax gap disebut sepintas sebagai “potensi pajak yang hilang”.
- Policy gap. Selisih yang timbul karena kebijakan itu sendiri: pengecualian, fasilitas, insentif, dan ambang yang memang sengaja diberikan undang-undang. Selisih ini bukan kebocoran. Ia adalah harga dari pilihan kebijakan, dan menutupnya berarti mencabut fasilitas, bukan menindak siapa pun.
- Compliance gap. Selisih yang timbul karena kewajiban yang sudah ada tidak dipenuhi: tidak mendaftar, tidak melapor, melapor tidak benar, atau melapor tetapi tidak membayar. Selisih inilah yang menjadi sasaran pengawasan dan penegakan.
Mencampur keduanya menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan. Angka tax gap yang besar tidak dengan sendirinya berarti banyak orang mengemplang pajak, karena sebagian besar bisa jadi berasal dari fasilitas yang sengaja diberikan. Sebaliknya, memperkecil policy gap adalah keputusan politik, bukan pekerjaan administrasi.
Kenapa angkanya selalu berupa perkiraan
Jumlah yang seharusnya terkumpul tidak pernah benar-benar diketahui, karena penghasilan yang tidak dilaporkan menurut definisinya tidak tercatat. Karena itu tax gap selalu diperkiraan dengan metode tidak langsung, misalnya membandingkan data konsumsi nasional dengan basis pajak yang dilaporkan, atau memakai hasil pemeriksaan acak sebagai dasar penaksiran. Setiap metode punya asumsi yang berbeda, sehingga angka dari dua kajian jarang bisa langsung diperbandingkan.
Kaitannya dengan ukuran lain
Tax ratio menunjukkan berapa yang terkumpul relatif terhadap ukuran ekonomi, tetapi tidak menjelaskan sebabnya. Tax gap menjelaskan sebabnya, tetapi angkanya kurang pasti. Keduanya karena itu saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Upaya menutup compliance gap bertumpu pada data pihak ketiga dan pertukaran informasi perpajakan, sedangkan kepatuhan pajak adalah sisi lain dari koin yang sama.
Istilah terkait
Rujukan
- Tax gap bukan istilah yang dirumuskan dalam undang-undang, melainkan konsep dalam analisis administrasi perpajakan. Pembagian policy gap dan compliance gap merupakan kerangka yang lazim dipakai lembaga analisis fiskal internasional.
- Angka tax gap untuk Indonesia perlu dirujuk pada kajian resmi terkini beserta penjelasan metodenya, karena hasilnya bergantung pada asumsi yang dipakai.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.