Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Rumusan ini terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam percakapan sehari-hari program ini lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty.
Bagaimana mekanismenya bekerja?
Tiga unsur dalam definisinya adalah rangkaian, bukan pilihan. Wajib Pajak menyampaikan surat pernyataan yang mengungkap harta yang belum pernah dilaporkan, membayar uang tebusan atas harta itu, dan sebagai imbalannya memperoleh penghapusan pajak terutang beserta sanksinya untuk masa pajak sebelum periode pengampunan. Yang dihapus adalah kewajiban masa lalu, bukan kewajiban ke depan.
Tarif uang tebusan pada program 2016 dan 2017 dibedakan menurut periode penyampaian dan apakah harta di luar negeri direpatriasi ke dalam negeri. Besarannya diatur dalam undang-undang tersebut beserta peraturan pelaksananya dan perlu dirujuk langsung pada ketentuannya, karena program itu sendiri sudah berakhir.
Apa bedanya dengan Program Pengungkapan Sukarela?
Keduanya sering disamakan, padahal dasarnya berbeda. Pengampunan pajak berdiri di atas undang-undang tersendiri, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2016. Program Pengungkapan Sukarela yang berjalan pada 2022 diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagai bagian dari paket harmonisasi, bukan undang-undang pengampunan yang berdiri sendiri.
Perbedaan yang lebih berkonsekuensi ada pada sasarannya. Program Pengungkapan Sukarela menyediakan jalur khusus bagi peserta pengampunan pajak 2016 yang ternyata masih menyimpan harta belum diungkap, di samping jalur bagi Wajib Pajak orang pribadi atas harta yang diperoleh dalam rentang tahun tertentu. Artinya program kedua sebagian ditujukan untuk membereskan sisa dari program pertama.
Kenapa istilah ini masih relevan padahal programnya sudah tutup?
Inilah yang jarang dijelaskan pada artikel yang hanya menerangkan definisinya. Ada dua alasan yang berkonsekuensi nyata sampai sekarang.
Pertama, harta yang tidak diungkap tetap menyimpan risiko. Undang-Undang Pengampunan Pajak memuat ketentuan bahwa harta yang belum atau kurang diungkap dan kemudian ditemukan Direktorat Jenderal Pajak diperlakukan sebagai tambahan penghasilan pada saat ditemukan, dengan konsekuensi sanksi. Peserta yang mengungkap sebagian saja karena itu tidak selesai urusannya, dan risikonya tidak kedaluwarsa mengikuti jadwal biasa.
Kedua, kemampuan otoritas menemukan harta berubah drastis setelah program berakhir. Sejak pertukaran informasi keuangan antarnegara berjalan, data rekening di luar negeri mengalir secara berkala tanpa perlu diminta per kasus. Perhitungan yang mendasari keputusan ikut atau tidak ikut pada 2016 karena itu tidak lagi berlaku hari ini. Lihat Pertukaran Informasi Perpajakan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Pengampunan pajak kerap dikira menghapus seluruh kewajiban peserta selamanya. Yang dihapus adalah kewajiban atas masa pajak sebelum periode pengampunan sepanjang hartanya benar-benar diungkap. Kewajiban tahun berjalan dan seterusnya tetap melekat seperti Wajib Pajak lain. Kekeliruan kedua adalah menyebut setiap kebijakan yang memberi perlindungan kepada pemilik dana sebagai tax amnesty. Secara hukum, pengampunan pajak punya bentuk yang khas, yaitu surat pernyataan, uang tebusan, dan penghapusan kewajiban masa lalu. Kebijakan yang tidak memakai ketiga unsur itu, misalnya perlindungan yang melekat pada pembelian Patriot Bond, bukan pengampunan pajak dalam arti undang-undang, meskipun perdebatan mengenai kemiripan akibatnya adalah hal yang berbeda dan sah dibicarakan.
Istilah terkait
- Patriot Bond dan Merah Putih Bond
- Pertukaran Informasi Perpajakan
- Sanksi Administrasi Perpajakan
- Pemeriksaan Pajak
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Pasal 1 mengenai pengertian pengampunan pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang memuat dasar Program Pengungkapan Sukarela.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.