Pajak menjalankan dua fungsi yang berjalan bersamaan: fungsi budgetair, yaitu mengisi kas negara sebagai sumber penerimaan, dan fungsi regulerend, yaitu mengatur perilaku ekonomi dan sosial di luar tujuan penerimaan. Pembagian dua fungsi ini adalah doktrin yang lazim dipakai dalam literatur perpajakan Indonesia, bukan rumusan yang tertulis sebagai pasal.
Dasar hukum yang menopangnya ada pada pengertian pajak dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebut pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa, tanpa mendapat imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Frasa terakhir itulah yang memberi ruang bagi fungsi kedua.
Fungsi budgetair
Pajak dipungut untuk membiayai pengeluaran negara. Ini fungsi yang paling langsung terlihat dan yang menjadi ukuran keberhasilan administrasi perpajakan sehari-hari, misalnya lewat realisasi penerimaan terhadap target. Penerimaan negara yang bukan pajak, seperti PNBP, berada di luar lingkup ini karena dasar pemungutannya berbeda.
Fungsi regulerend
Pajak dipakai sebagai alat kebijakan untuk mendorong atau menahan perilaku tertentu. Contoh yang berlaku di Indonesia mudah ditemukan: cukai atas hasil tembakau ditujukan mengendalikan konsumsi, Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengenai konsumsi barang tertentu, insentif seperti tax holiday dan tax allowance mendorong investasi pada bidang usaha tertentu, sedangkan bea masuk antidumping melindungi industri dalam negeri dari praktik dagang yang merugikan.
Yang perlu dicatat, kedua fungsi ini kerap saling menarik ke arah berlawanan. Kebijakan yang berhasil secara regulerend justru dapat menurunkan penerimaan: cukai yang efektif menekan konsumsi berarti berkurangnya basis pemungutan, dan insentif yang berhasil menarik investasi berarti penerimaan yang dilepas hari ini demi penerimaan yang lebih besar kelak. Ketegangan inilah yang menjelaskan mengapa perdebatan kebijakan pajak jarang punya jawaban tunggal.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Sebagian literatur menyebut empat fungsi dengan menambahkan fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi pendapatan. Penambahan itu bukan kekeliruan, tetapi keduanya sebenarnya bentuk khusus dari fungsi regulerend, bukan kategori yang setara. Kekeliruan yang lebih mendasar adalah menganggap fungsi regulerend membenarkan pemungutan tanpa dasar undang-undang. Apa pun tujuannya, pemungutan pajak tetap harus berdasar undang-undang sesuai asas legalitas.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 1 mengenai pengertian pajak.
- Pembagian fungsi budgetair dan regulerend merupakan doktrin dalam literatur hukum pajak, bukan rumusan pasal.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.