Teori pemungutan pajak adalah sekumpulan penjelasan doktrinal mengenai dasar pembenaran negara memungut pajak dari warganya. Teori-teori ini bukan aturan hukum dan tidak tercantum sebagai pasal. Kegunaannya adalah membantu menilai apakah suatu kebijakan pajak punya pembenaran yang masuk akal, bukan menentukan sah atau tidaknya secara hukum.
Lima teori yang lazim diajarkan
- Teori asuransi. Pajak dipandang sebagai premi yang dibayar warga atas perlindungan negara terhadap jiwa dan hartanya. Kelemahannya: negara tidak memberi ganti rugi ketika perlindungan itu gagal, sehingga analogi preminya tidak utuh.
- Teori kepentingan. Besarnya pajak dikaitkan dengan besarnya kepentingan warga terhadap perlindungan negara, sehingga yang hartanya lebih banyak membayar lebih besar. Kelemahannya: justru warga miskin yang paling membutuhkan layanan negara, padahal kemampuan membayarnya paling kecil.
- Teori daya pikul. Beban pajak dipikul sesuai kemampuan masing-masing, diukur dari penghasilan dikurangi kebutuhan hidup minimum. Teori ini yang paling terlihat jejaknya dalam hukum positif Indonesia lewat Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tarif berlapis.
- Teori bakti. Pajak adalah kewajiban yang lahir dari hubungan warga dengan negara, tanpa perlu pembenaran timbal balik. Sering disebut teori kewajiban mutlak. Kelemahannya: tidak memberi ukuran apa pun tentang berapa yang pantas dipungut.
- Teori daya beli. Pemungutan dipandang sebagai memindahkan daya beli dari masyarakat ke negara untuk dikembalikan dalam bentuk kesejahteraan. Fokusnya pada akibat, bukan pada hak memungut.
Mana yang dipakai Indonesia?
Tidak ada satu teori yang dinyatakan resmi dianut, dan pertanyaan ini sebenarnya salah alamat: yang menentukan sahnya pemungutan adalah undang-undang, bukan teori. Meski begitu, jejak teori daya pikul paling mudah ditemukan dalam hukum positif, yaitu pada pengurang berupa PTKP dan tarif progresif Pajak Penghasilan orang pribadi. Unsur teori daya beli terlihat pada rumusan tujuan pajak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Menyebut Indonesia menganut satu teori tertentu secara eksklusif adalah klaim yang tidak berdasar.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Kekeliruan yang paling umum adalah menyajikan kelima teori sebagai daftar yang setara dan sama-sama berlaku, padahal sebagian besar dikemukakan untuk membantah yang sebelumnya. Teori kepentingan lahir sebagai koreksi atas teori asuransi, dan teori daya pikul lahir sebagai koreksi atas teori kepentingan. Membacanya sebagai perdebatan yang berurutan jauh lebih berguna daripada menghafalnya sebagai lima butir sejajar. Kekeliruan kedua adalah memakai teori sebagai dasar hukum dalam tulisan ilmiah. Teori dipakai untuk menganalisis, sedangkan dasar hukumnya tetap pasal undang-undang.
Istilah terkait
Rujukan
- Kelima teori merupakan doktrin dalam literatur hukum pajak, bukan rumusan pasal. Uraian di atas menyajikan isi dan keberatan yang lazim dikemukakan terhadap masing-masing.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 mengenai pengertian pajak.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mengenai PTKP dan tarif berlapis sebagai wujud daya pikul.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.