Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) adalah surat keputusan yang menetapkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Dasarnya adalah ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Bedanya dengan SKPLB
Keduanya sama-sama menghasilkan pengembalian uang, tetapi jalannya berbeda dan akibatnya berbeda.
- SKPLB adalah salah satu jenis surat ketetapan pajak, terbit setelah pemeriksaan. Karena sudah diperiksa, kedudukannya lebih kokoh.
- SKPPKP terbit lewat penelitian, bukan pemeriksaan, sehingga jauh lebih cepat. Konsekuensinya, pengujian kebenarannya belum dilakukan secara penuh dan masih dapat dilakukan kemudian.
Yang paling sering tidak disadari
Terbitnya SKPPKP tidak menutup kemungkinan pemeriksaan di kemudian hari atas masa pajak yang sama. Bila dari pemeriksaan itu ternyata jumlah yang dikembalikan lebih besar daripada yang seharusnya, kelebihan itu ditagih kembali beserta sanksi administrasi. Karena itu jalur pendahuluan bukan jalan pintas yang bebas risiko, melainkan pertukaran antara kecepatan menerima uang dan risiko dikoreksi belakangan.
Ini yang membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak menjadi bagian dari mekanismenya pada kondisi tertentu: Wajib Pajak menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran permohonannya, sebagai penyeimbang dari tidak adanya pemeriksaan di muka.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
SKPPKP sering dianggap sebagai pengakuan resmi bahwa pelaporan sudah benar. Ia bukan itu. SKPPKP menetapkan jumlah yang dikembalikan berdasarkan penelitian, bukan menyatakan seluruh SPT sudah teruji. Kekeliruan kedua adalah mengira status Wajib Pajak dengan kriteria tertentu berlaku selamanya. Status itu ditetapkan berkala dan dapat dicabut bila kriterianya tidak lagi dipenuhi.
Istilah terkait
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Restitusi
- Kepatuhan Pajak
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
- Kriteria dan tata cara pengembalian pendahuluan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan yang berlaku dan telah beberapa kali diperbarui, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan terkini.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.