Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah laporan yang memuat pelaksanaan dan hasil pemeriksaan pajak secara ringkas dan jelas, disusun pemeriksa sesuai ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan, dan menjadi dasar penerbitan surat ketetapan pajak. LHP disusun setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Posisinya dalam urutan pemeriksaan
- Pemeriksaan dijalankan, data dan keterangan dihimpun.
- SPHP disampaikan, memuat temuan sementara beserta pos yang dikoreksi.
- Wajib Pajak menyampaikan tanggapan tertulis dalam tenggat yang ditentukan.
- Pembahasan akhir hasil pemeriksaan digelar, hasilnya dituangkan dalam berita acara.
- LHP disusun, memuat hasil final termasuk pos yang disetujui dan yang tidak disetujui.
- Surat ketetapan pajak diterbitkan berdasarkan LHP.
Kenapa isinya penting bagi Wajib Pajak
Karena LHP memuat alasan koreksi, bukan hanya angkanya. Surat ketetapan pajak menyampaikan jumlah yang kurang atau lebih dibayar, sedangkan penjelasan mengapa suatu pos dikoreksi ada di dokumen pemeriksaan. Ketika hendak mengajukan keberatan, yang harus dibantah adalah alasan koreksinya, sehingga memahami dasar berpikir pemeriksa jauh lebih berguna daripada sekadar menolak angkanya.
Dokumen yang paling menentukan bagi Wajib Pajak sebenarnya adalah SPHP dan berita acara pembahasan akhir, karena keduanya disampaikan atau ditandatangani bersama, dan di situlah kesempatan membantah masih terbuka. Pos yang dinyatakan tidak disetujui pada berita acara itulah yang menjadi pijakan keberatan. Untuk memperoleh salinan LHP itu sendiri, permintaan diajukan ke kantor pemeriksa dengan mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan dokumen yang berlaku.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
LHP sering dikira sama dengan SPHP. Keduanya berbeda tahap dan berbeda sifat: SPHP memuat temuan sementara dan masih dapat ditanggapi, sedangkan LHP memuat hasil final dan tidak lagi menjadi sarana tanggapan. Kekeliruan kedua adalah menganggap tidak menanggapi SPHP tidak berakibat apa-apa. Diamnya Wajib Pajak dicatat sebagai tidak adanya bantahan, dan itu memperkuat posisi koreksi pada tahap berikutnya.
Istilah terkait
- SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan)
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
- Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Keberatan
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai pemeriksaan dan penerbitan surat ketetapan pajak.
- Tata cara pemeriksaan, penyusunan LHP, dan pembahasan akhir diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan yang berlaku.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.