Spin Off

Spin off adalah pemisahan sebagian kegiatan usaha atau aset suatu badan menjadi badan hukum tersendiri, sehingga lahir entitas baru yang berdiri terpisah dari induknya. Dalam hukum perseroan, tindakan ini termasuk pemisahan usaha. Dari sisi perpajakan, yang menjadi persoalan bukan pemisahannya, melainkan pengalihan harta yang menyertainya.

Kenapa spin off menimbulkan konsekuensi pajak

Ketika harta berpindah dari satu badan ke badan lain, secara perpajakan yang terjadi adalah pengalihan harta. Selisih antara nilai pengalihan dan nilai sisa buku fiskal merupakan keuntungan yang pada dasarnya menjadi objek Pajak Penghasilan. Karena itu spin off yang dilakukan tanpa memperhitungkan hal ini dapat menimbulkan pajak terutang yang tidak diantisipasi, padahal tidak ada uang yang benar-benar masuk.

Nilai yang dipakai untuk mengukur pengalihan itu pada dasarnya adalah harga pasar wajar, bukan nilai buku, terutama bila para pihak mempunyai hubungan istimewa.

Fasilitas nilai buku

Undang-Undang Pajak Penghasilan membuka kemungkinan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dinilai dengan nilai sisa buku, sepanjang memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Bila fasilitas ini diperoleh, keuntungan pengalihan tidak diakui pada saat itu, dan beban pajaknya tertunda karena badan penerima meneruskan nilai buku beserta sisa masa manfaat penyusutannya.

Yang perlu digarisbawahi: fasilitas ini tidak berlaku otomatis. Ia harus dimohonkan dan disetujui, syaratnya diatur dalam peraturan menteri keuangan tersendiri yang dapat berubah, dan biasanya memuat uji tujuan bisnis. Merancang spin off lebih dulu lalu mengurus perpajakannya belakangan adalah urutan yang sering menimbulkan masalah.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Spin off sering dikira sekadar urusan korporasi dan notaris, sehingga aspek pajaknya baru dipikirkan setelah akta selesai. Padahal permohonan penggunaan nilai buku diajukan dengan tenggat tertentu, dan lewat dari itu pilihan yang tersisa tinggal pengalihan dengan harga pasar. Kekeliruan kedua adalah menganggap tidak adanya arus kas berarti tidak ada pajak. Objek pajaknya adalah keuntungan pengalihan, bukan uang yang diterima.

Istilah terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In