Kunjungan atau visit adalah kedatangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ke tempat kegiatan usaha atau tempat tinggal Wajib Pajak untuk menghimpun data, keterangan, atau melakukan pengamatan lapangan. Kunjungan berbeda kedudukannya dengan pemeriksaan, dan perbedaan itulah yang paling penting dipahami.
Bedanya dengan pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan menghimpun dan mengolah data untuk menguji kepatuhan, dijalankan berdasarkan surat perintah pemeriksaan, dengan kewenangan yang disebut satu per satu dalam undang-undang, antara lain meminjam pembukuan, memasuki tempat penyimpanan, dan meminta keterangan pihak ketiga. Pemeriksaan berakhir dengan SPHP, pembahasan akhir, lalu ketetapan pajak.
Kunjungan tidak memiliki rangkaian itu. Sifatnya menghimpun data dan mencocokkan keadaan, biasanya untuk keperluan pengawasan, pemutakhiran data, atau tindak lanjut atas ketidaksesuaian yang terlihat dari data pihak ketiga. Kunjungan tidak menghasilkan ketetapan pajak. Bila dari kunjungan itu ditemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, jalurnya adalah SP2DK atau usulan pemeriksaan, bukan koreksi langsung di tempat.
Sikap yang tepat saat dikunjungi
- Pastikan identitasnya. Petugas wajib menunjukkan kartu tanda pengenal dan surat tugas. Mencatat nama, nomor pegawai, dan unit kerjanya adalah hal yang wajar dan patut dilakukan.
- Pahami dasar kedatangannya. Tanyakan kunjungan ini dalam rangka apa, dan apakah ada surat perintah pemeriksaan. Bila ada, yang berlaku adalah ketentuan pemeriksaan, bukan kunjungan.
- Berikan keterangan yang benar, dan catat apa yang disampaikan. Keterangan lisan yang keliru sulit ditarik kembali dan dapat menjadi dasar tindak lanjut.
- Tidak perlu menyerahkan dokumen di luar yang diminta. Penyerahan dokumen sebaiknya tercatat, agar jelas apa yang sudah diberikan dan kapan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Kunjungan sering dianggap sebagai pemeriksaan yang sudah berjalan, sehingga Wajib Pajak panik dan menyerahkan seluruh pembukuan tanpa dasar permintaan yang jelas. Sebaliknya, sebagian lain menganggap kunjungan tidak penting karena bukan pemeriksaan, lalu memberi keterangan seadanya. Keduanya keliru. Kunjungan tidak berdampak langsung pada ketetapan, tetapi apa yang disampaikan di dalamnya dapat menjadi bahan tindak lanjut. Waspadai juga pihak yang mengaku petugas pajak tanpa dapat menunjukkan tanda pengenal, karena penipuan dengan modus ini pernah terjadi.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai pemeriksaan dan kewenangan menghimpun data serta keterangan.
- Tata cara kegiatan pengawasan dan kunjungan diatur dalam ketentuan pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.