Tanggal dikirim dan tanggal diterima adalah dua penanda waktu yang menentukan kapan suatu surat dianggap telah disampaikan dalam hubungan perpajakan, dan karenanya menentukan kapan tenggat suatu hak atau kewajiban mulai berjalan. Perbedaan beberapa hari di antara keduanya dapat menentukan diterima atau tidaknya sebuah permohonan.
Dua arah yang berbeda aturannya
- Surat dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. Di sini yang lazim menjadi patokan adalah tanggal surat itu dikirim, bukan tanggal Wajib Pajak membukanya. Tenggat seperti jangka waktu mengajukan keberatan dihitung dari titik itu. Karena itu surat yang menumpuk dan baru dibuka seminggu kemudian sudah memakan sebagian tenggat.
- Surat dari Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Di sini yang lazim menjadi patokan adalah tanggal surat diterima kantor pajak. Bila dikirim lewat pos atau jasa ekspedisi, tanda bukti pengiriman dapat diperlakukan sebagai tanda bukti penerimaan sepanjang memenuhi ketentuan.
Ketentuan rincinya, termasuk saluran pengiriman yang diakui, diatur dalam peraturan pelaksana yang dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku saat surat dikirim.
Kenapa ini menentukan
Hampir seluruh hak Wajib Pajak dalam sengketa terikat tenggat yang bersifat menggugurkan. Keberatan, banding, dan gugatan masing-masing punya jangka waktu, dan lewat satu hari saja permohonan dapat dinyatakan tidak memenuhi ketentuan formal tanpa pernah diperiksa pokok perkaranya. Argumen yang paling kuat sekalipun tidak menolong bila tenggatnya lewat.
Karena itu praktik yang aman sederhana saja: catat tanggal setiap surat masuk pada hari yang sama, simpan amplop beserta stempelnya, dan simpan resi pengiriman untuk setiap surat keluar. Dokumen sepele itu yang menyelamatkan perkara.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Tanggal yang tercetak pada badan surat sering dikira sama dengan tanggal kirim. Keduanya bisa berbeda, dan yang menentukan adalah tanggal pengirimannya. Kekeliruan kedua adalah menganggap mengirim di hari terakhir sudah aman. Bila patokannya adalah tanggal diterima kantor pajak dan pengiriman tidak lewat saluran yang diakui sebagai bukti penerimaan, surat yang dikirim di hari terakhir justru terlambat.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai jangka waktu pengajuan keberatan dan penyampaian surat.
- Tata cara penyampaian surat dan saluran pengiriman yang diakui diatur dalam peraturan pelaksana yang berlaku.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.