Agunan yang Diambil Alih (AYDA) adalah aset yang diperoleh kreditur, umumnya bank atau lembaga pembiayaan, dengan cara mengambil alih agunan milik debitur yang tidak mampu melunasi utangnya. Istilah ini berasal dari praktik perbankan, dan perlakuan pajaknya mengikuti dua peristiwa yang berbeda: saat agunan diambil alih, dan saat agunan itu dijual kembali.
Dua peristiwa yang harus dipisahkan
- Saat pengambilalihan. Dari sisi debitur, penyerahan agunan untuk melunasi utang pada dasarnya merupakan pengalihan harta. Selisih antara nilai pengalihan dengan nilai sisa buku fiskal merupakan keuntungan yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi debitur, meskipun ia tidak menerima uang. Bila hartanya berupa tanah atau bangunan, ketentuan pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga perlu diperhatikan.
- Saat AYDA dijual kembali. Dari sisi kreditur, penjualan aset itu merupakan penyerahan tersendiri, dengan konsekuensi Pajak Penghasilan atas keuntungannya dan, bila objeknya Barang Kena Pajak serta penjualnya Pengusaha Kena Pajak, dengan konsekuensi PPN.
Nilai yang dipakai pada kedua peristiwa mengacu pada harga pasar wajar, bukan sekadar nilai sisa utang, karena keduanya tidak selalu sama.
Kenapa sering menimbulkan sengketa
AYDA berada di persimpangan antara perlakuan akuntansi perbankan dan perlakuan perpajakan, dan keduanya tidak selalu sejalan. Dalam pembukuan, AYDA umumnya dicatat sebagai aset yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki permanen, dengan penilaian yang dapat berubah. Dalam perpajakan, yang menentukan adalah peristiwa pengalihan dan nilainya, bukan niat memiliki. Selisih penilaian dan selisih waktu pengakuan inilah yang paling sering menjadi pokok koreksi.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Debitur sering menganggap penyerahan agunan bukan transaksi karena tidak menerima uang dan justru sedang gagal bayar. Secara perpajakan, pelunasan utang dengan menyerahkan harta tetap merupakan pengalihan, dan keuntungannya dapat menjadi objek pajak. Kekeliruan kedua terjadi pada kreditur yang menganggap penjualan AYDA sebagai pemulihan piutang semata, sehingga aspek PPN-nya tidak diperhitungkan sejak awal penetapan harga jual.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai keuntungan karena pengalihan harta.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, mengenai penyerahan Barang Kena Pajak.
- Ketentuan mengenai pengalihan hak atas tanah dan bangunan serta perlakuan akuntansi AYDA di perbankan diatur dalam ketentuan tersendiri yang perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.