Banyak beredar kabar bahwa driver ojek daring bebas pajak. Yang benar lebih spesifik dari itu, dan bedanya penting. Penghasilan mereka adalah objek pajak, tetapi sebagian besar berada di bawah batas peredaran bruto yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi. Bebas membayar tidak sama dengan bebas kewajiban.
Ringkasan cepat
- Penghasilan dari mengemudi berbasis aplikasi merupakan objek Pajak Penghasilan.
- Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenai pajak atas bagian tertentu penghasilannya. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.
- Tidak dikenai pajak bukan berarti tidak wajib memiliki NPWP dan melapor.
- Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tetap berjalan.
- Sampai catatan ini disusun, belum ditemukan peraturan pelaksana yang mengatur status khusus pengemudi daring.
- Bonus, insentif, dan penghasilan lain di luar aplikasi tetap digabung.
Apa yang sudah pasti, dan apa yang belum
Yang sudah pasti: penghasilan dari kegiatan mengemudi berbasis aplikasi merupakan objek Pajak Penghasilan, dan Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu memperoleh perlakuan berupa bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Karena batas nominalnya dapat berubah, angkanya perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku untuk tahun pajak bersangkutan.
Yang masih berupa rencana
Pada pertengahan 2026 muncul pernyataan pemerintah mengenai rencana mengakui pengemudi daring sebagai pelaku usaha mikro, berikut akses pembiayaan dan perlakuan pajak yang menyertainya. Sampai catatan ini disusun pada 20 Agustus 2026, penelusuran belum menemukan peraturan pelaksana yang menetapkannya. Selama peraturan itu belum terbit, yang berlaku tetap ketentuan umum. Menunda mendaftar atau melapor karena menunggu aturan baru bukan langkah yang aman, karena kewajiban administratif berjalan terlepas dari rencana kebijakan.
Kewajiban yang tetap berjalan meski tidak ada pajak yang dibayar
- Memiliki NPWP bila memenuhi syarat subjektif dan objektif.
- Menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi, meski nihil.
- Mencatat penerimaan bruto dari aplikasi secara tertib.
- Menggabungkan penghasilan lain di luar aplikasi, termasuk pekerjaan tetap bila ada.
- Menyimpan bukti pemotongan bila ada pihak yang memotong.
Pengemudi yang juga berstatus karyawan di tempat lain berada pada posisi yang berbeda, karena penghasilan dari kedua sumber digabung dalam satu SPT Tahunan dan tarifnya progresif.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menyamakan tidak dikenai pajak dengan tidak wajib lapor. Kewajiban pelaporan berdiri sendiri.
- Menunda mendaftar karena menunggu aturan baru. Rencana kebijakan bukan dasar hukum.
- Melupakan penghasilan di luar aplikasi. Seluruhnya digabung dalam satu SPT.
- Tidak mencatat penerimaan bruto. Tanpa catatan, batas peredaran sulit dibuktikan.
- Mengabaikan bonus dan insentif. Keduanya tetap penghasilan.
Panduan terkait
- Pajak untuk UMKM
- Pajak untuk Pekerja Lepas dan Freelancer
- Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi
- Mendaftar NPWP Orang Pribadi
- Memilih Konsultan Pajak
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 56 ayat (4) huruf a mengenai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berlaku 22 April 2026.
- Pernyataan pemerintah mengenai rencana status usaha mikro bagi pengemudi daring, dihimpun dari pemberitaan Juli 2026, diperiksa 20 Agustus 2026. Belum ditemukan peraturan pelaksananya.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.