Penghasilan atlet datang dalam bentuk yang paling beragam di antara semua profesi, dan hampir tidak ada dua bentuk yang dipajaki sama. Gaji klub, hadiah turnamen, bonus prestasi dari pemerintah, dan imbalan endorsement berjalan lewat jalur pemotongan yang berbeda-beda, lalu bertemu di satu SPT Tahunan.
Ringkasan cepat
- Olahragawan tercantum dalam daftar pekerjaan bebas, sehingga tidak dapat memakai PPh final UMKM.
- Gaji atau imbalan tetap dari klub dipotong PPh Pasal 21 sesuai status kepegawaiannya.
- Hadiah dan bonus prestasi dipotong PPh Pasal 21 sebagai penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
- Hadiah undian adalah kategori yang berbeda dan bersifat final, jangan tertukar.
- Imbalan endorsement diperlakukan sebagai penghasilan, termasuk bila berbentuk barang.
- Hadiah dari turnamen luar negeri berpotensi dikreditkan lewat PPh Pasal 24.
Empat jalur penghasilan atlet
| Bentuk penghasilan | Pemotongan yang lazim | Catatan |
|---|---|---|
| Gaji atau kontrak klub | PPh Pasal 21 | Bergantung status pegawai atau bukan pegawai |
| Hadiah turnamen | PPh Pasal 21 | Sehubungan dengan pekerjaan, bukan undian |
| Bonus prestasi dari pemerintah | PPh Pasal 21 | Periksa dokumen pemotongannya |
| Endorsement dan sponsor | PPh Pasal 21 bukan pegawai | Barang dinilai dengan harga pasar |
| Hadiah turnamen luar negeri | Tidak ada pemotong Indonesia | Potensi kredit lewat PPh Pasal 24 |
Perbedaan antara hadiah sehubungan dengan pekerjaan dan hadiah undian bukan soal istilah. Hadiah undian dikenai pajak yang bersifat final dan selesai di titik pemotongan, sedangkan hadiah yang diperoleh karena prestasi atau pekerjaan masuk kembali ke penghitungan tahunan. Menyamakan keduanya berakibat pada pelaporan yang keliru di kedua arah.
Kenapa atlet tidak masuk skema tarif final?
Pasal 56 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memuat daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan penghasilan dari daftar itu dikecualikan dari skema PPh final UMKM. Daftar tersebut diperluas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Konsekuensinya satu: tarif final atas omzet bukan pilihan, dan penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas laba menurut pembukuan.
Pilihan memakai norma bukan sesuatu yang diputuskan saat mengisi SPT. Pemberitahuannya disampaikan paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Bila lewat, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan untuk tahun pajak itu, dan pembukuan menuntut catatan yang jauh lebih rinci. Ini jebakan administratif yang paling sering ditemui, karena akibatnya baru terasa setahun kemudian.
Masa karier yang pendek dan penghasilan yang tidak rata
Karier atlet umumnya pendek dengan puncak penghasilan yang menumpuk pada beberapa tahun saja. Tarif Pajak Penghasilan bersifat progresif dan dihitung per tahun pajak, sehingga tahun dengan hadiah besar menanggung tarif yang jauh lebih tinggi daripada tahun sepi. Ini bukan kekeliruan sistem, melainkan konsekuensi penghitungan tahunan, dan perencanaan penerimaannya perlu memperhitungkan hal itu sejak kontrak disusun.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menyamakan hadiah turnamen dengan hadiah undian. Yang satu masuk penghitungan tahunan, yang lain final.
- Mengabaikan endorsement berbentuk barang. Nilainya tetap penghasilan.
- Tidak menyimpan dokumen pemotongan dari penyelenggara. Kredit pajak yang hilang sulit diklaim ulang.
- Melupakan hadiah dari turnamen luar negeri. Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan dari mana pun sumbernya.
- Mengira bisa memakai tarif final 0,5 persen. Olahragawan termasuk pekerjaan bebas.
Panduan terkait
- Pajak untuk Pekerjaan Bebas
- Berpenghasilan dari Luar Negeri
- Pajak untuk Content Creator
- Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi
- Memilih Konsultan Pajak
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 56 ayat (4) huruf a mengenai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berlaku 22 April 2026.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai norma penghitungan penghasilan neto.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk atas penghasilan bukan pegawai.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.