Pajak untuk Arsitek dan Konsultan Teknik

Arsitek berada di persimpangan dua rezim pajak yang berbeda, dan letak batasnya menentukan segalanya. Sebagai profesi, arsitek termasuk pekerjaan bebas. Namun ketika pekerjaannya masuk kategori jasa perencanaan konstruksi, yang berlaku adalah rezim Pajak Penghasilan bersifat final atas jasa konstruksi, dengan cara pemotongan yang sama sekali lain.

Ringkasan cepat

  • Arsitek tercantum dalam daftar pekerjaan bebas, sehingga tidak dapat memakai PPh final UMKM.
  • Jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.
  • Rezim jasa konstruksi bersifat final dan dipotong oleh pengguna jasa.
  • Tarifnya bergantung pada kualifikasi usaha yang dimiliki penyedia jasa.
  • Satu kontrak dapat memuat dua jenis jasa sekaligus, dan perlu dipilah.
  • Kesalahan memilah berakibat pemotongan yang keliru di kedua sisi.

Kapan berlaku rezim pekerjaan bebas?

Pasal 56 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memuat daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan penghasilan dari daftar itu dikecualikan dari skema PPh final UMKM. Daftar tersebut diperluas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Konsekuensinya satu: tarif final atas omzet bukan pilihan, dan penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas laba menurut pembukuan.

Pilihan memakai norma bukan sesuatu yang diputuskan saat mengisi SPT. Pemberitahuannya disampaikan paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Bila lewat, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan untuk tahun pajak itu, dan pembukuan menuntut catatan yang jauh lebih rinci. Ini jebakan administratif yang paling sering ditemui, karena akibatnya baru terasa setahun kemudian.

Kapan berlaku rezim jasa konstruksi?

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 mengatur Pajak Penghasilan atas usaha jasa konstruksi, mencakup jasa konsultansi konstruksi yang di dalamnya termasuk perencanaan dan pengawasan. Pajaknya bersifat final, dipotong oleh pengguna jasa bila pengguna jasa merupakan pemotong pajak, dan besarannya dibedakan menurut kualifikasi usaha yang dimiliki penyedia jasa. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Memilah satu kontrak yang memuat dua jenis jasa

Kontrak desain yang sekaligus mencakup pengawasan pelaksanaan sering ditagih dalam satu nilai. Bila komponennya tidak dipisah, pengguna jasa cenderung memotong seluruhnya dengan satu skema, dan salah satu sisi pasti keliru. Cara paling aman adalah memisahkan nilai dan uraian pekerjaan sejak kontrak disusun, bukan menegosiasikannya setelah faktur terbit. Kualifikasi usaha juga perlu disebutkan, karena itulah yang menentukan besaran pemotongan.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menganggap semua pekerjaan arsitek masuk rezim jasa konstruksi, atau sebaliknya. Yang menentukan jenis jasanya, bukan profesi pelakunya.
  • Tidak mencantumkan kualifikasi usaha. Pemotongan berisiko memakai besaran yang tidak seharusnya.
  • Menggabungkan desain dan pengawasan dalam satu nilai kontrak. Pemilahan setelah faktur terbit selalu lebih sulit.
  • Mengira pemotongan final berarti tidak perlu dilaporkan. Penghasilan final tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan.
  • Terlambat memberitahukan penggunaan norma untuk penghasilan yang bukan jasa konstruksi.

Panduan terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 56 ayat (4) huruf a mengenai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berlaku 22 April 2026.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai norma penghitungan penghasilan neto.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.