Pemindahbukuan memindahkan setoran yang salah pos ke kewajiban yang benar, tanpa Wajib Pajak perlu membayar ulang. Sejak PER-8/PJ/2026, jenis pembayaran yang dapat dipindahbukukan diperluas.
Kapan jalur ini yang dipakai
Ketika uang sudah masuk ke kas negara tetapi tercatat pada pos yang keliru: salah masa pajak, salah jenis setoran, atau salah tujuan pembayaran. Bila yang terjadi adalah kelebihan pembayaran yang ingin dikembalikan, jalurnya bukan pemindahbukuan melainkan restitusi.
Prasyarat
- Bukti Penerimaan Negara atas setoran yang akan dipindahkan tersedia.
- Kewajiban tujuan sudah diketahui jenis dan masa pajaknya.
- Selisihnya sudah terlihat di buku besar, karena itu bukti bahwa setoran belum tertaut ke kewajiban yang dimaksud.
- Sarana tanda tangan elektronik siap, karena permohonan perlu disahkan.
Apa saja yang dapat dipindahbukukan
Menurut PER-8/PJ/2026, cakupannya mencakup antara lain pembayaran atas SPT Masa dan SPT Tahunan beserta pembetulannya, SPT Masa bea meterai, pembayaran atas ketetapan yang menambah jumlah utang pajak, pembayaran terkait perjanjian pengikatan jual beli, dan deposit pajak. Pemindahbukuan juga dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak, tidak selalu atas permohonan.
Titik yang sering gagal
- Membayar ulang lebih dulu karena mengira setoran yang salah pos hangus. Setoran itu tidak hilang.
- Mengajukan pemindahbukuan untuk hal yang sebenarnya di luar cakupannya. Bila tidak memenuhi syarat, jalurnya berpindah ke permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Tidak menyimpan Bukti Penerimaan Negara, sehingga setoran sulit ditunjuk.
- Menunggu surat tagihan pajak terbit sebelum memeriksa buku besar. Selisih sebaiknya ditemukan lebih awal, sebelum sanksi berjalan.
Panduan resmi
Untuk urutan klik dan tampilan menu yang paling mutakhir, rujuk Coretaxpedia, basis pengetahuan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Halaman ini sengaja tidak menyalin langkah tekniknya karena tampilan Coretax berubah lebih cepat daripada peraturannya.
Istilah terkait
Rujukan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas PER-10/PJ/2024, ditetapkan 3 Agustus 2026.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat.
- Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id/coretaxpedia, diperiksa 20 Agustus 2026.
Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.