Kode Otorisasi DJP adalah sarana tanda tangan elektronik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak sendiri, dan bagi kebanyakan Wajib Pajak orang pribadi sarana inilah yang dipakai. Tanpa sarana tanda tangan, dokumen di Coretax tidak dapat disahkan, sehingga pelaporan berhenti sebelum dimulai.
Dasar hukum dan pilihannya
Pasal 8 PMK 81/2024 membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang dibuat dengan sertifikat elektronik terbitan penyelenggara sertifikasi elektronik, dari tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang dibuat dengan kode otorisasi terbitan Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya sah, tetapi berbeda cara memperolehnya.
Prasyarat
- Akun Coretax sudah aktif dan dapat diakses.
- Data identitas sudah padan, karena permohonan memverifikasi identitas pemohon.
- Surel aktif, karena pemberitahuan dan tautan proses dikirim ke sana.
- Untuk Wajib Pajak badan, orang yang meminta harus sudah tercatat sebagai pihak terkait dan memiliki peran yang sesuai.
Yang perlu diputuskan sebelum meminta
Passphrase ditetapkan pada saat kode otorisasi diterbitkan, dan sesudah itu tidak dapat dibaca ulang oleh siapa pun termasuk Direktorat Jenderal Pajak. Tetapkan passphrase yang dapat diingat sekaligus disimpan di tempat aman, karena kehilangannya berarti mengulang seluruh permohonan.
Titik yang sering gagal
- Menganggap kode otorisasi berlaku selamanya. Ia punya masa berlaku, dan perpanjangannya perlu diurus sebelum habis, bukan sesudah.
- Satu kode otorisasi dipakai bersama beberapa orang. Tanda tangan elektronik melekat pada orang, bukan pada jabatan atau perusahaan.
- Mengurusnya berbarengan dengan pelaporan. Bila permohonan tertahan karena data tidak padan, tenggat pelaporan tetap berjalan.
- Mengira kode otorisasi dan sertifikat elektronik saling menggantikan secara bebas. Untuk keperluan tertentu di luar Coretax, hanya tanda tangan tersertifikasi yang diterima.
Panduan resmi
Untuk urutan klik dan tampilan menu yang paling mutakhir, rujuk Coretaxpedia, basis pengetahuan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Halaman ini sengaja tidak menyalin langkah tekniknya karena tampilan Coretax berubah lebih cepat daripada peraturannya.
Istilah terkait
Rujukan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat.
- Pengumuman dan panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai Coretax, pajak.go.id, diperiksa 20 Agustus 2026.
- Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id/coretaxpedia, diperiksa 20 Agustus 2026.
Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.