Menutup Usaha dan Kewajiban Pajaknya

Berhenti berusaha tidak dengan sendirinya menghentikan kewajiban perpajakan. Selama NPWP masih aktif, kewajiban pelaporan terus berjalan, dan sanksi keterlambatan tetap terbit meski tidak ada lagi kegiatan usaha.

Ringkasan cepat

  • Urutannya: hentikan kegiatan, selesaikan kewajiban berjalan, cabut status PKP, lalu ajukan penghapusan NPWP.
  • Permohonan penghapusan pada umumnya ditindaklanjuti pemeriksaan.
  • Selama belum dihapus, kewajiban SPT tetap berjalan.
  • Sisa persediaan dan aktiva punya konsekuensi PPN dan Pajak Penghasilan.
  • Utang pajak yang tertinggal dapat ditagih kepada penanggung pajak.
  • Untuk badan, pembubaran perdata dan penghapusan NPWP adalah dua proses berbeda.

Urutan yang aman

Selesaikan dulu seluruh SPT Masa dan SPT Tahunan yang tertunggak, lunasi ketetapan yang masih terbuka, lalu ajukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Setelah itu barulah permohonan penghapusan NPWP diajukan.

Mengajukan penghapusan sambil meninggalkan tunggakan pelaporan justru memperpanjang proses, karena pemeriksaan akan menemukannya lebih dahulu. Bila usaha hanya berhenti sementara, pilihan yang lebih tepat adalah status non-efektif, bukan penghapusan.

Yang sering terlewat

PosKonsekuensi
Sisa persediaan dan aktivaPajak masukan yang telah dikreditkan dapat dipersoalkan
Penjualan aset saat likuidasiKeuntungannya menjadi objek Pajak Penghasilan
Pengalihan tanah dan bangunanPPh final dan BPHTB
Pesangon karyawanPemotongan PPh Pasal 21 dengan perlakuan tersendiri
Piutang tak tertagihSyarat pembebanannya ketat

Kesalahan yang sering terjadi

  • Berhenti melapor tanpa mengurus apa pun. Sanksi keterlambatan terus terbit dan menumpuk.
  • Mengira pembubaran di notaris menghapus NPWP. Keduanya proses terpisah di instansi berbeda.
  • Mengajukan penghapusan dengan tunggakan SPT. Prosesnya justru tertahan.
  • Membagikan sisa aset sebelum utang pajak selesai. Penagihan dapat diarahkan ke penanggung pajak.
  • Memilih penghapusan padahal hanya vakum sementara. Status non-efektif lebih tepat dan mudah dipulihkan.

Istilah terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.