Thin capitalization adalah keadaan ketika struktur pendanaan perusahaan terlalu bertumpu pada utang dibandingkan modal. Untuk membatasinya, Menteri Keuangan menetapkan perbandingan antara utang dan modal, yang dikenal sebagai debt to equity ratio, sebagai batas pembebanan biaya pinjaman.
Mengapa dibatasi?
Bunga pinjaman umumnya dapat dikurangkan sebagai biaya, sedangkan dividen tidak. Tanpa batas, perusahaan dapat memilih membiayai diri dengan utang pemegang saham agar laba fiskal mengecil, terutama bila pemberi pinjaman berada di yurisdiksi berpajak rendah.
Bagaimana penerapannya?
Peraturan Menteri Keuangan menetapkan perbandingan utang terhadap modal sebesar empat banding satu. Biaya pinjaman yang berasal dari kelebihan utang di atas perbandingan itu tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Sejumlah sektor dikecualikan, antara lain lembaga keuangan tertentu, sehingga ketentuannya perlu diperiksa per bidang usaha.
Pembatasan ini berdampingan dengan pengujian kewajaran atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Memenuhi perbandingan utang terhadap modal tidak otomatis membuat tingkat bunganya dianggap wajar.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Batas ini sering dikira hanya berlaku atas pinjaman dari afiliasi. Perbandingan dihitung atas keseluruhan utang perusahaan, termasuk pinjaman pihak ketiga. Kesalahpahaman kedua, perusahaan bermodal kecil dengan utang besar dianggap aman selama bunganya wajar. Kewajaran tingkat bunga dan batas perbandingan adalah dua pengujian yang berbeda.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 18 ayat (1).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.