Controlled Foreign Company (CFC)

Ketentuan controlled foreign company mengatur penetapan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modalnya pada badan usaha di luar negeri yang dikendalikan, meskipun dividen tersebut belum benar-benar dibagikan. Dasarnya Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksananya.

Mengapa aturan ini ada?

Tanpa ketentuan ini, laba dapat ditahan tanpa batas waktu pada entitas di yurisdiksi berpajak rendah, sehingga pemajakan di Indonesia tertunda selamanya. Aturan CFC menutup celah itu dengan menganggap dividen telah diperoleh pada saat tertentu.

Kapan berlaku?

Pada penyertaan modal di badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dengan tingkat penyertaan yang mencapai batas yang ditetapkan, baik dimiliki sendiri maupun bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lain. Ketentuan pelaksananya mengatur pula penyertaan tidak langsung melalui beberapa lapis entitas.

Dividen yang dianggap diperoleh itu dihitung dari laba setelah pajak entitas luar negeri sesuai porsi penyertaan. Pajak yang telah dibayar di luar negeri berpotensi dikreditkan melalui mekanisme PPh Pasal 24. Ketika dividen benar-benar dibagikan kemudian, terdapat pengaturan agar tidak terjadi pemajakan berganda.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Aturan ini sering dikira hanya menyasar yurisdiksi bertarif rendah. Yang menjadi pemicu adalah pengendalian dan bentuk entitasnya, bukan semata tarif di negara tersebut. Kesalahpahaman kedua, kepemilikan melalui beberapa lapis perusahaan dianggap keluar dari jangkauan. Penyertaan tidak langsung tetap diperhitungkan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 18 ayat (2).
  • Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In