Sebagian besar penghasilan investasi di Indonesia dikenai pajak yang bersifat final dan sudah dipotong di sumbernya. Karena itu pekerjaan investor biasanya bukan menghitung ulang, melainkan memastikan semuanya tercantum dengan benar di SPT Tahunan.
Ringkasan cepat
- Penjualan saham di bursa dikenai pajak final atas nilai transaksi, dipungut penyelenggara bursa.
- Bunga deposito dan diskonto obligasi dikenai pajak final oleh pemotong.
- Dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri dapat dikecualikan sepanjang syarat investasi kembali dipenuhi.
- Penghasilan investor reksa dana punya perlakuan tersendiri sesuai ketentuan.
- Pajak final tidak menghapus kewajiban mencantumkan nilai harta pada akhir tahun.
- Investasi di luar negeri tidak ada pemotongnya di Indonesia, jadi wajib dihitung sendiri.
Bagaimana perlakuannya per instrumen?
| Instrumen | Objek yang dipajaki | Sifat |
|---|---|---|
| Saham di bursa | Nilai transaksi penjualan | Final, dipungut penyelenggara |
| Dividen | Dividen yang diterima | Dapat dikecualikan bila syarat terpenuhi |
| Obligasi | Bunga dan diskonto | Final, dipotong penerbit atau perantara |
| Deposito dan tabungan | Bunga | Final, dipotong bank |
| Reksa dana | Sesuai ketentuan yang mengatur | Perlakuan tersendiri |
| Aset di luar negeri | Penghasilan yang diterima | Dihitung dan dilaporkan sendiri |
Mengapa dividen perlu perhatian khusus?
Sejak perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu dan bentuk yang ditentukan, disertai pelaporan realisasinya. Bila syarat itu tidak dipenuhi, dividen kembali menjadi objek pajak.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak mencantumkan portofolio di daftar harta. Data kepemilikan efek dapat dibandingkan dengan SPT dan memicu SP2DK.
- Menghitung ulang keuntungan saham sebagai penghasilan biasa. Pajaknya sudah final di tingkat transaksi.
- Melewatkan pelaporan realisasi investasi dividen. Tanpa pelaporan, pengecualiannya gugur.
- Mengabaikan rekening efek luar negeri. Data rekening keuangan dipertukarkan antarnegara.
- Menyamakan kerugian investasi dengan pengurang penghasilan. Kerugian atas penghasilan final tidak dapat dikurangkan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengecualian dividen dan penghasilan lain yang diinvestasikan kembali.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun nasihat investasi. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.