Pajak untuk Content Creator

Kesulitan terbesar content creator bukan menghitung pajak, melainkan memilah penghasilannya. Satu orang bisa menerima uang dari platform luar negeri, brand dalam negeri, penjualan produk, dan barang endorsement dalam satu bulan, dan keempatnya berbeda perlakuan.

Ringkasan cepat

  • Penghasilan dari platform luar negeri tidak dipotong siapa pun di Indonesia, jadi wajib dihitung sendiri.
  • Imbalan dari brand dalam negeri umumnya sudah dipotong; simpan bukti potongnya.
  • Barang endorsement adalah penghasilan, dinilai dengan harga pasar.
  • Cara menghitung dapat memakai norma, tarif umum atas pembukuan, atau PPh final UMKM bila memenuhi syarat.
  • Pilihan memakai norma harus diberitahukan pada awal tahun pajak.
  • Semuanya bermuara pada satu SPT Tahunan orang pribadi.

Bagaimana memilah sumber penghasilan?

SumberAda pemotong di Indonesia?Yang perlu dilakukan
Bagi hasil iklan platform luar negeriTidakHitung dan laporkan sendiri
Endorsement dari perusahaan dalam negeriUmumnya yaSimpan bukti potong sebagai kredit pajak
Endorsement berupa barangBergantung kesepakatanCatat nilai wajarnya sebagai penghasilan
Penjualan produk sendiriTidakPerlakukan sebagai penghasilan usaha
Hadiah dan kompetisiUmumnya yaPeriksa jenis pemotongannya

Bagaimana bila ada pajak yang sudah dipotong di luar negeri?

Sebagian platform memotong pajak di negara sumber atas penghasilan tertentu. Pajak semacam itu berpotensi dikreditkan lewat mekanisme PPh Pasal 24, dengan batas maksimum per negara dan syarat dokumen pembayaran. Bila ada persetujuan penghindaran pajak berganda, tarif di negara sumber dapat lebih rendah sepanjang dokumen domisili dipenuhi.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menganggap penghasilan dari luar negeri tidak kena pajak Indonesia. Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan dari mana pun sumbernya.
  • Mengabaikan barang endorsement. Nilainya tetap penghasilan meski tidak berbentuk uang.
  • Memakai norma tanpa memberitahukan lebih dulu. Pemberitahuan diajukan pada awal tahun pajak, bukan saat melapor.
  • Mencampur rekening pribadi dan pekerjaan. Menyulitkan penjelasan bila mutasi rekening dipersoalkan.
  • Tidak menyimpan bukti potong dari brand. Tanpa itu, pajak yang sudah dipotong sulit dikreditkan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 4, Pasal 14, dan Pasal 24.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 beserta perubahannya.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai norma penghitungan penghasilan neto.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.