PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Siapa yang wajib memotong?

  • Pemberi kerja atas gaji dan upah karyawan.
  • Bendahara pemerintah atas pembayaran kepada orang pribadi.
  • Dana pensiun atas pembayaran uang pensiun.
  • Penyelenggara kegiatan atas honorarium peserta kegiatan.

Bagaimana mekanismenya?

Pemotong menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya. Penerima penghasilan memperoleh bukti potong yang menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunannya. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan pernah beberapa kali disesuaikan, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku saat transaksi terjadi.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Karyawan sering menganggap kewajibannya selesai karena pajak sudah dipotong. Pemotongan adalah penyetoran di muka, sedangkan pertanggungjawaban tahunan tetap melalui SPT Tahunan orang pribadi.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 21.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In