Berpenghasilan dari Luar Negeri

Yang menentukan kewajiban Anda bukan kewarganegaraan, melainkan status subjek pajak menurut undang-undang. Status itulah yang menentukan penghasilan mana yang dikenai pajak di Indonesia.

Ringkasan cepat

  • Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan dari mana pun asalnya.
  • Subjek pajak luar negeri hanya dikenai atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
  • Warga negara Indonesia dapat berstatus subjek pajak luar negeri bila memenuhi kriteria.
  • Pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan dengan batasan tertentu.
  • Perjanjian penghindaran pajak berganda membagi hak pemajakan, bukan menghapusnya.

Bagaimana status subjek pajak ditentukan?

Subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia melebihi jangka waktu tertentu dalam dua belas bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat bertempat tinggal di Indonesia.

Kriterianya berbasis keberadaan dan niat bertempat tinggal, bukan kewarganegaraan. Karena itu warga negara Indonesia yang menetap lama di luar negeri dapat berstatus subjek pajak luar negeri, dan sebaliknya.

Penghasilan mana yang dikenai pajak di Indonesia?

StatusCakupan pemajakanKewajiban SPT Tahunan
Subjek pajak dalam negeriPenghasilan dari Indonesia dan luar IndonesiaYa
Subjek pajak luar negeriHanya penghasilan yang bersumber dari IndonesiaUmumnya tidak, dipenuhi lewat pemotongan

Bagaimana menghindari pemajakan berganda?

Dua mekanisme. Pertama, kredit pajak luar negeri, yaitu pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, dengan batasan yang diatur undang-undang.

Kedua, perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara mitra, yang membagi hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili. Perjanjian ini membagi hak pemajakan dan sering hanya menurunkan tarif, bukan menghapus kewajiban.

Apa yang perlu disiapkan?

  • Bukti pembayaran atau pemotongan pajak di negara sumber.
  • Surat keterangan domisili bila hendak memanfaatkan tarif perjanjian.
  • Dokumen yang menunjukkan jenis dan sumber penghasilan.
  • Catatan periode keberadaan Anda di Indonesia maupun di luar negeri.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengira kewarganegaraan menentukan kewajiban. Yang menentukan status subjek pajak.
  • Tidak melaporkan penghasilan luar negeri karena tidak dipotong siapa pun. Tidak dipotong bukan berarti bukan objek pajak.
  • Mengira perjanjian pajak menghapus kewajiban. Perjanjian membagi hak pemajakan.
  • Mengkreditkan seluruh pajak luar negeri. Pengkreditan memiliki batasan perhitungan.
  • Tidak menyimpan bukti pembayaran di luar negeri. Tanpa bukti, kredit pajak tidak diakui.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 32A, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.