Pajak atas Warisan dan Hibah

Warisan dan hibah dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, tetapi pengecualian itu bersyarat dan tidak menghapus kewajiban pelaporan.

Ringkasan cepat

  • Warisan bukan objek pajak, tetapi tetap dilaporkan sebagai penambahan harta.
  • Hibah dikecualikan hanya bila hubungan dan syaratnya terpenuhi.
  • Warisan yang belum terbagi adalah subjek pajak tersendiri.
  • Peralihan hak atas tanah dan bangunan karena waris tetap menimbulkan BPHTB.
  • Harta yang tidak pernah dilaporkan menimbulkan pertanyaan saat muncul di SPT.

Apakah warisan merupakan objek pajak?

Bukan. Undang-Undang Pajak Penghasilan mengecualikan warisan dari pengertian objek pajak. Artinya penerima warisan tidak dikenai Pajak Penghasilan atas harta yang diterimanya.

Meski begitu, harta warisan tetap wajib dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan. Harta yang tiba-tiba muncul tanpa penjelasan asal-usulnya adalah pemicu permintaan penjelasan yang umum.

Bagaimana perlakuan hibah?

Hibah dikecualikan dari objek pajak sepanjang memenuhi syarat, terutama menyangkut hubungan antara pemberi dan penerima serta ketentuan lain yang diatur undang-undang. Hibah yang tidak memenuhi syarat tersebut merupakan objek pajak bagi penerimanya.

Apa itu warisan yang belum terbagi?

Warisan yang belum dibagi kepada ahli waris merupakan subjek pajak tersendiri, menggantikan yang berhak. Selama belum terbagi, penghasilan dari harta warisan itu dikenai pajak atas nama warisan tersebut, bukan atas nama masing-masing ahli waris.

Bagaimana dengan tanah dan bangunan?

Pengecualian dari Pajak Penghasilan tidak berlaku untuk BPHTB. Perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris maupun hibah wasiat tetap merupakan peristiwa yang menimbulkan bea perolehan, dengan ketentuan yang diatur masing-masing daerah.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengira bebas pajak berarti bebas lapor. Harta warisan tetap dicantumkan di SPT.
  • Menganggap semua hibah dikecualikan. Pengecualian bersyarat, terutama pada hubungan para pihak.
  • Melupakan BPHTB atas properti warisan. Pengecualian PPh tidak berlaku untuk pajak daerah.
  • Membiarkan warisan tidak terbagi tanpa mengurus kewajibannya. Warisan yang belum terbagi punya kewajiban perpajakannya sendiri.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.