Bendahara Pemerintah

Bendahara pemerintah adalah bendahara atau pejabat yang melakukan pembayaran dengan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah, yang ditunjuk sebagai pemotong dan pemungut pajak.

Pajak apa saja yang dipotong bendahara?

  • PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada orang pribadi.
  • PPh Pasal 22 atas pembelian barang.
  • PPh Pasal 23 atas imbalan jasa dan sewa selain tanah dan bangunan.
  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan bangunan serta jasa konstruksi.
  • PPN atas penyerahan barang dan jasa kena pajak.

Apa tanggung jawabnya?

Bendahara wajib memotong atau memungut pada saat pembayaran, menyetorkan tepat waktu, menerbitkan bukti potong, serta melaporkan SPT Masa. Kelalaian menimbulkan tanggung jawab pada bendahara yang bersangkutan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Rekanan pemerintah sering mengira pajaknya sudah selesai karena dipotong bendahara. Untuk pemotongan yang tidak bersifat final, jumlah tersebut merupakan kredit pajak yang tetap harus diperhitungkan dalam SPT Tahunan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 16A.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.