Harga pasar wajar adalah harga yang terbentuk dalam transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, atas barang atau jasa sejenis, dalam keadaan yang sebanding. Konsep ini dipakai ketika harga yang tercantum dalam transaksi tidak dapat begitu saja diterima sebagai dasar pengenaan pajak.
Kapan harga pasar wajar dipakai?
- Transaksi dengan pihak yang punya hubungan istimewa. Ini penerapan yang paling dikenal, dan menjadi inti ketentuan transfer pricing.
- Transaksi tanpa harga. Penyerahan berupa hibah, pemberian cuma-cuma, atau pemakaian sendiri tetap perlu dinilai, dan nilainya diambil dari harga pasar wajar.
- Penghasilan dalam bentuk barang atau kenikmatan. Nilai natura dan kenikmatan yang menjadi objek pajak diukur dengan harga pasar wajar, bukan dengan biaya perolehan pemberinya.
- Penilaian kembali dan penyertaan modal berupa barang. Nilai yang dipakai bukan nilai buku, melainkan nilai wajar.
Bagaimana diuji dalam praktik
Kata kuncinya adalah sebanding, dan inilah yang paling sering dilewatkan. Sebuah harga pembanding baru berguna bila keadaannya benar-benar dapat diperbandingkan: jenis barangnya, volumenya, tingkat pasarnya, syarat pembayarannya, dan waktu transaksinya. Membandingkan penjualan satu unit eceran dengan penjualan seribu unit ke distributor menghasilkan simpulan yang tidak sah, meskipun barangnya sama persis.
Karena itu harga pasar wajar bukan satu angka tunggal, melainkan rentang. Harga yang berada di dalam rentang yang wajar pada umumnya dapat dipertahankan, dan justru dokumentasi mengenai bagaimana rentang itu diperoleh yang menentukan ketika dipertanyakan.
Siapa yang harus membuktikan?
Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak yang menetapkan harga dan menyiapkan dasar yang mendukungnya. Ketika otoritas pajak berpendapat lain, ia dapat menentukan kembali besarnya penghasilan, dan Wajib Pajak berada pada posisi mempertahankan angkanya dengan bukti yang sudah ada. Menyusun pembenaran setelah dipertanyakan jauh lebih lemah daripada dokumentasi yang dibuat pada saat transaksi. Untuk transaksi dengan hubungan istimewa, kewajiban dokumentasi ini diatur tersendiri lewat dokumen penentuan harga transfer.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Harga pasar wajar sering dikira sama dengan harga pokok ditambah margin tertentu, atau sama dengan nilai buku. Keduanya bukan definisi harga wajar, melainkan salah satu metode pendekatan yang hanya sah bila keadaannya memang sesuai. Kekeliruan kedua adalah menganggap ketentuan ini hanya berlaku bagi perusahaan multinasional. Transaksi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya sendiri, atau antarperusahaan dalam satu grup di dalam negeri, sama-sama tunduk pada pengujian kewajaran.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai kewenangan menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dalam hal terdapat hubungan istimewa.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak pada keadaan tertentu.
- Ketentuan teknis mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diatur dalam peraturan menteri keuangan yang berlaku.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.