Asas pemungutan pajak adalah prinsip yang menjadi ukuran layak atau tidaknya suatu pemungutan pajak dijalankan. Istilah ini dipakai untuk dua hal yang berbeda dan sering tertukar: asas sebagai ukuran mutu pemungutan, dan asas sebagai dasar kewenangan negara memungut. Keduanya dijelaskan terpisah di bawah ini.
Asas sebagai ukuran mutu: empat maxim Adam Smith
Rumusan yang paling banyak dikutip berasal dari Adam Smith dalam An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776), yang menyebut empat asas:
- Equality. Beban pajak dipikul sesuai kemampuan masing-masing, dan orang dalam keadaan yang sama diperlakukan sama.
- Certainty. Kewajiban pajak harus pasti, bukan sewenang-wenang: jelas siapa yang membayar, berapa, dan kapan.
- Convenience of payment. Pajak dipungut pada saat yang paling tidak menyulitkan pembayar, misalnya saat penghasilan diterima.
- Economy of collection. Biaya memungut tidak boleh timpang terhadap hasil pemungutannya.
Keempatnya bukan hiasan akademik. Asas convenience misalnya adalah alasan di balik sistem pemotongan di sumber, dan asas economy menjelaskan mengapa administrasi memakai ambang tertentu alih-alih menagih setiap rupiah.
Asas sebagai dasar kewenangan: yurisdiksi pemajakan
- Asas domisili. Negara memajaki penghasilan penduduknya dari mana pun sumbernya, dikenal sebagai penghasilan seluruh dunia.
- Asas sumber. Negara memajaki penghasilan yang bersumber dari wilayahnya, siapa pun yang menerimanya.
- Asas kebangsaan. Pemajakan dikaitkan dengan status kewarganegaraan, jarang dipakai sebagai asas utama.
Indonesia memakai gabungan asas domisili dan asas sumber, yang tercermin pada pembedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Justru karena banyak negara memakai gabungan yang sama, satu penghasilan dapat dipajaki dua negara sekaligus, dan itulah yang melahirkan pajak berganda beserta perjanjian untuk menghindarinya.
Asas legalitas dalam hukum Indonesia
Di atas keduanya berdiri asas legalitas: pajak untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini ada dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensinya tegas, yaitu tidak ada pungutan pajak tanpa dasar undang-undang, sekuat apa pun alasan kebijakannya.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Asas, teori, dan sistem pemungutan kerap dicampur dalam satu daftar, padahal menjawab pertanyaan berbeda. Asas menjawab atas dasar apa dan seberapa layak pemungutan dilakukan. Teori pemungutan pajak menjawab mengapa negara berhak memungut. Sistem pemungutan, seperti self assessment, menjawab bagaimana pemungutan dijalankan secara teknis. Menyusunnya dalam satu daftar bernomor adalah kekeliruan yang sering muncul pada tulisan yang menyalin dari ringkasan, bukan dari sumbernya.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23A.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.
- Adam Smith, An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, 1776, Buku V.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.