NPWPD

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) adalah nomor identitas yang diberikan pemerintah daerah kepada Wajib Pajak daerah sebagai sarana administrasi pemungutan pajak daerah. Nomor ini diterbitkan oleh badan atau dinas pendapatan daerah setempat, bukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bedanya dengan NPWP

Keduanya sama-sama nomor identitas perpajakan, tetapi berada pada sistem yang sepenuhnya terpisah.

Siapa yang wajib punya?

Kewajiban mendaftar untuk memperoleh NPWPD melekat pada pihak yang menjalankan kegiatan yang menjadi objek pajak daerah di wilayah bersangkutan. Contoh yang paling lazim adalah pengelola restoran dan kafe, penyedia jasa perhotelan termasuk rumah kos dengan jumlah kamar tertentu, tempat hiburan, penyelenggara parkir berbayar, dan pemasang reklame. Karena kewenangannya ada di daerah, pengusaha yang beroperasi di beberapa kabupaten atau kota dapat memiliki lebih dari satu NPWPD.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

NPWPD sering dikira pengganti NPWP, sehingga pemilik restoran merasa cukup dengan salah satunya. Keduanya berdiri sendiri dan dapat dimiliki bersamaan: restoran memungut pajak daerah atas penjualan makanan dan minuman dengan NPWPD, sementara pemiliknya tetap punya kewajiban Pajak Penghasilan dengan NPWP. Kekeliruan kedua adalah menganggap pajak daerah yang sudah dipungut menggantikan kewajiban pajak pusat. Keduanya dipungut atas dasar yang berbeda oleh otoritas yang berbeda, dan pemenuhan yang satu tidak menghapus yang lain.

Perlu dicatat bahwa tarif, ambang, dan tata cara pendaftaran pajak daerah ditetapkan lewat peraturan daerah masing-masing sehingga berbeda antarwilayah, dan perlu diperiksa pada peraturan daerah setempat.

Istilah terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In