Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk. Pengertian ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Kenapa istilah ini masih dipakai meski formulirnya sudah tidak ada?
Ini sumber kebingungan yang paling sering muncul. Dulu SSP berupa formulir kertas berlembar-lembar yang diisi manual dan dibawa ke bank. Sekarang penyetoran dilakukan dengan membuat kode billing lebih dulu, lalu membayarnya melalui kanal pembayaran, dan bukti yang diterima adalah dokumen elektronik yang memuat Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
Yang berubah adalah bentuknya, bukan kedudukannya. Undang-undang tetap memakai istilah Surat Setoran Pajak untuk menyebut bukti pembayaran itu, apa pun medianya. Karena itu ketika suatu ketentuan mensyaratkan melampirkan SSP, yang dimaksud adalah bukti setoran yang sah, dan bukti elektronik ber-NTPN memenuhi syarat itu.
Apa yang menentukan sahnya sebuah setoran?
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Tanpa NTPN, sebuah bukti transfer bukan bukti setoran pajak yang sah. Struk transfer biasa tidak cukup.
- Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang benar. Keduanya menentukan setoran itu masuk ke pos kewajiban yang mana. Salah kode berarti pajak terbayar tetapi tercatat di tempat yang keliru, dan kewajiban yang dituju tetap tercatat kurang bayar.
- Identitas Wajib Pajak dan masa pajak yang tepat. Keduanya menentukan setoran itu diakui atas nama siapa dan untuk periode apa.
Bila kode atau masa pajaknya keliru, jalan keluarnya bukan menyetor ulang, melainkan mengajukan pemindahbukuan. Menyetor ulang tanpa memindahbukukan yang lama justru menciptakan kelebihan bayar di satu pos dan kekurangan di pos lain.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Menyetor pajak sering dikira sudah sekaligus melaporkannya. Keduanya kewajiban terpisah: setoran dibuktikan dengan SSP, pelaporan dilakukan lewat Surat Pemberitahuan. Sudah membayar tetapi tidak melapor tetap menimbulkan sanksi keterlambatan pelaporan. Kekeliruan kedua adalah membuang bukti setoran karena menganggap sistem sudah mencatatnya. Bukti setoran diperlukan sebagai dokumen pendukung dalam pemeriksaan maupun saat menelusuri selisih pencatatan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 1 mengenai pengertian Surat Setoran Pajak.
- Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan dan peraturan direktur jenderal pajak yang berlaku.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.