Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Definisi ini terdapat dalam UU PPN.
Apa bedanya dengan Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha adalah pengertian umum, sedangkan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang telah dikukuhkan karena melakukan penyerahan yang dikenai PPN dan memenuhi ketentuan. Semua Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha, tetapi tidak sebaliknya.
Apakah pekerjaan bebas termasuk?
Definisi pengusaha mencakup kegiatan usaha maupun pekerjaan. Pekerjaan bebas seperti konsultan, notaris, dan dokter praktik mandiri karena itu dapat tercakup, dengan perlakuan yang bergantung pada jenis jasa yang diserahkan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Istilah pengusaha kerap dibatasi pada pemilik badan usaha berbadan hukum. Dalam perpajakan, orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas juga termasuk pengusaha, dengan kewajiban yang menyertainya.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 1 angka 14 dan angka 15.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.