Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Status ini melekat setelah pengusaha dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Apa kewajiban seorang PKP?
- Memungut PPN atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan.
- Menyetorkan PPN yang kurang dibayar ke kas negara.
- Melaporkan perhitungannya melalui SPT Masa PPN.
Apa bedanya pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak?
Setiap PKP adalah pengusaha, tetapi tidak setiap pengusaha adalah PKP. Pengusaha dengan peredaran usaha di bawah batasan tertentu tergolong pengusaha kecil dan tidak wajib dikukuhkan, meski dapat memilih untuk dikukuhkan secara sukarela. Batasan nilainya diatur dalam peraturan menteri keuangan dan dapat berubah, sehingga perlu dicek pada ketentuan yang berlaku.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Pengukuhan sebagai PKP kerap dianggap otomatis terjadi begitu omzet melewati batas. Praktiknya, pengukuhan adalah proses administratif tersendiri, dan keterlambatan mengajukannya dapat menimbulkan konsekuensi atas PPN yang seharusnya sudah dipungut.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.
Tinggalkan Balasan