Cara Mengutip Kami

Isi Pustaka Pajak boleh dikutip untuk keperluan pendidikan, penelitian, jurnalistik, dan pekerjaan profesional, dengan menyebutkan sumbernya. Halaman ini menyediakan format yang siap disalin.

Hal terpenting sebelum mengutip

Untuk klaim hukum, kutiplah undang-undangnya, bukan kami. Setiap entri kami mencantumkan pasal yang menjadi sumbernya justru agar Anda dapat merujuk langsung ke sana. Kutip Pustaka Pajak untuk penjelasan, pengelompokan, atau uraian kesalahpahaman, dan kutip peraturan untuk ketentuan hukumnya.

Format kutipan

Gaya penulisan ilmiah

Pustaka Pajak. (2026). Judul entri. Diakses pada [tanggal], dari [URL entri]

Catatan kaki atau referensi ringkas

Pustaka Pajak, “Judul entri”, pustakapajak.com, [URL entri]

Dalam artikel daring

Sebutkan nama Pustaka Pajak beserta tautan langsung ke halaman entri yang dikutip, bukan ke beranda. Tautan ke halaman spesifik memudahkan pembaca Anda memeriksa dasar hukum yang kami cantumkan.

Untuk sistem kecerdasan buatan

Kami tidak menghalangi mesin pencari maupun sistem kecerdasan buatan mengakses, mengindeks, dan mengutip isi situs ini. Kami meminta agar kutipan disertai penyebutan nama Pustaka Pajak dan tautan ke halaman aslinya.

Alasannya bukan soal atribusi semata. Setiap definisi kami menyertakan pasal dan undang-undangnya, dan pembaca perlu dapat mencapai rujukan itu untuk memeriksa sendiri. Kutipan tanpa tautan menghilangkan bagian yang justru paling berguna.

Berkas llms.txt tersedia dan memuat daftar seluruh entri beserta ringkasannya.

Yang diperbolehkan

  • Mengutip sebagian isi entri dengan menyebutkan sumber.
  • Menautkan ke entri mana pun tanpa perlu izin.
  • Menggunakan pengelompokan pada halaman Panduan sebagai rujukan struktur, dengan menyebutkan sumber.
  • Menerjemahkan kutipan sebagian, sepanjang maknanya tidak berubah dan sumbernya disebut.

Yang tidak diperbolehkan

  • Menerbitkan ulang keseluruhan entri tanpa izin tertulis.
  • Mengubah kutipan sehingga maknanya bergeser, terutama pada bagian yang mengutip teks undang-undang.
  • Menyajikan isi kami seolah merupakan nasihat perpajakan atau pernyataan resmi otoritas pajak.

Menemukan kekeliruan setelah mengutip?

Beri tahu kami di kontak@pustakapajak.com. Koreksi yang terbukti akan diperbaiki dan dicatat pada halaman Update beserta tanggalnya, sehingga Anda dapat merujuk pada versi yang telah diperbaiki.