# Pustaka Pajak ## Posts - [Self Assessment](https://pustakapajak.com/kamus/self-assessment/): Self assessment adalah sistem yang memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya. - [Pajak Masukan dan Pajak Keluaran](https://pustakapajak.com/kamus/pajak-masukan-pajak-keluaran/): Pajak masukan adalah PPN yang dibayar saat membeli, pajak keluaran adalah PPN yang dipungut saat menjual. Selisihnya yang disetor ke negara. - [Faktur Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/faktur-pajak/): Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. - [Pengusaha Kena Pajak (PKP)](https://pustakapajak.com/kamus/pkp-pengusaha-kena-pajak/): PKP adalah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan telah dikukuhkan sesuai UU PPN. - [Pajak Pertambahan Nilai (PPN)](https://pustakapajak.com/kamus/ppn-pajak-pertambahan-nilai/): PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean, yang dipungut secara bertingkat pada setiap mata rantai distribusi. - [Membetulkan SPT yang Sudah Dilaporkan](https://pustakapajak.com/panduan/membetulkan-spt/): Kapan SPT dapat dibetulkan atas kemauan sendiri, apa syaratnya, dan bagaimana konsekuensi sanksinya. - [Alur Sengketa Pajak](https://pustakapajak.com/panduan/alur-sengketa-pajak/): Rangkaian upaya hukum dalam sengketa pajak beserta syarat, tenggat, dan lembaga yang berwenang di setiap tahap. - [Menghadapi Pemeriksaan Pajak](https://pustakapajak.com/panduan/menghadapi-pemeriksaan-pajak/): Tahapan pemeriksaan pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, serta langkah bila hasil pemeriksaan tidak disetujui. - [Urutan Penagihan Pajak dari Teguran sampai Lelang](https://pustakapajak.com/panduan/urutan-penagihan-pajak/): Linimasa lengkap penagihan pajak, dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga lelang, beserta tenggat setiap tahap. - [Membaca Surat dari Kantor Pajak](https://pustakapajak.com/panduan/membaca-surat-dari-kantor-pajak/): Cara membedakan surat teguran, STP, SKP, dan surat paksa, beserta tenggat masing-masing dan langkah yang tersedia. - [Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)](https://pustakapajak.com/kamus/pbjt/): PBJT adalah pajak daerah atas konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan, minuman, listrik, hotel, parkir, dan hiburan. - [Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)](https://pustakapajak.com/kamus/pajak-kendaraan-bermotor/): PKB adalah pajak daerah atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. - [Tahun Buku](https://pustakapajak.com/kamus/tahun-buku/): Tahun buku adalah periode pembukuan yang dapat berbeda dari tahun kalender, dengan konsekuensi pada penentuan tahun pajak. - [Zakat dan Sumbangan](https://pustakapajak.com/kamus/zakat-dan-sumbangan-pengurang/): Zakat dan sumbangan tertentu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. - [Revaluasi Aktiva Tetap](https://pustakapajak.com/kamus/revaluasi-aktiva-tetap/): Revaluasi adalah penilaian kembali aktiva tetap yang diakui secara fiskal setelah memperoleh persetujuan. - [Bendahara Pemerintah](https://pustakapajak.com/kamus/bendahara-pemerintah/): Bendahara pemerintah adalah pihak yang ditunjuk memotong dan memungut pajak atas pembayaran dari dana negara atau daerah. - [Official Assessment](https://pustakapajak.com/kamus/official-assessment/): Official assessment adalah sistem ketika besarnya pajak ditetapkan oleh otoritas, bukan dihitung sendiri Wajib Pajak. - [Withholding Tax](https://pustakapajak.com/kamus/withholding-tax/): Withholding tax adalah sistem pemungutan pajak melalui pihak ketiga yang memotong pajak saat membayarkan penghasilan. - [PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut](https://pustakapajak.com/kamus/ppn-dibebaskan-dan-tidak-dipungut/): Keduanya sama-sama membuat PPN tidak dibayar pembeli, tetapi berbeda dalam hak mengkreditkan pajak masukan. - [Pemusatan Tempat Terutang PPN](https://pustakapajak.com/kamus/pemusatan-tempat-terutang-ppn/): Pemusatan adalah fasilitas menggabungkan kewajiban PPN dari beberapa tempat usaha ke satu tempat saja. - [e-Filing](https://pustakapajak.com/kamus/e-filing/): e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik melalui saluran resmi yang disediakan. - [e-Bupot](https://pustakapajak.com/kamus/e-bupot/): e-Bupot adalah aplikasi untuk membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh secara elektronik. - [Sertifikat Elektronik](https://pustakapajak.com/kamus/sertifikat-elektronik-pajak/): Sertifikat elektronik adalah identitas digital Wajib Pajak untuk mengakses layanan perpajakan tertentu. - [Penghapusan NPWP](https://pustakapajak.com/kamus/penghapusan-npwp/): Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapus nomor pokok wajib pajak dari administrasi karena syarat subjektif dan objektif tidak lagi terpenuhi. - [Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/angsuran-dan-penundaan-pembayaran-pajak/): Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dengan syarat tertentu. - [Imbalan Bunga](https://pustakapajak.com/kamus/imbalan-bunga/): Imbalan bunga adalah bunga yang dibayarkan negara kepada Wajib Pajak atas keterlambatan pengembalian atau kelebihan pembayaran tertentu. - [Utang Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/utang-pajak/): Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksinya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. - [Royalti](https://pustakapajak.com/kamus/royalti-dalam-perpajakan/): Royalti adalah imbalan atas penggunaan hak, informasi, atau pengalaman di bidang tertentu. - [Dividen](https://pustakapajak.com/kamus/dividen-dalam-perpajakan/): Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham, dengan perlakuan pajak yang berbeda menurut penerimanya. - [Biaya 3M](https://pustakapajak.com/kamus/biaya-3m/): Biaya 3M adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yaitu biaya yang boleh dikurangkan secara fiskal. - [Natura dan Kenikmatan](https://pustakapajak.com/kamus/natura-dan-kenikmatan/): Natura adalah imbalan dalam bentuk barang, kenikmatan adalah imbalan berupa hak memakai fasilitas. Sejak UU HPP keduanya menjadi objek pajak dengan pengecualian. - [Dokumen Penentuan Harga Transfer](https://pustakapajak.com/kamus/dokumen-penentuan-harga-transfer/): Dokumen transfer pricing terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. - [Advance Pricing Agreement (APA)](https://pustakapajak.com/kamus/apa-advance-pricing-agreement/): Advance Pricing Agreement (APA) adalah kesepakatan tertulis mengenai kriteria penentuan harga transfer di muka, berlaku paling lama lima tahun pajak menurut PMK 22/PMK.03/2020. - [Prosedur Persetujuan Bersama (MAP)](https://pustakapajak.com/kamus/map-prosedur-persetujuan-bersama/): MAP adalah mekanisme penyelesaian sengketa antara otoritas pajak dua negara untuk menghindari pemajakan berganda. - [Beneficial Owner](https://pustakapajak.com/kamus/beneficial-owner/): Beneficial owner adalah pihak yang benar-benar menikmati manfaat ekonomis dari suatu penghasilan, bukan sekadar penerima formal. - [Hubungan Istimewa](https://pustakapajak.com/kamus/hubungan-istimewa/): Hubungan istimewa adalah keterkaitan antarpihak karena kepemilikan, penguasaan, atau hubungan keluarga yang dapat memengaruhi harga transaksi. - [Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)](https://pustakapajak.com/kamus/nomor-seri-faktur-pajak/): NSFP adalah nomor yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP untuk digunakan dalam penomoran faktur pajak. - [Surat Keterangan Domisili (SKD)](https://pustakapajak.com/kamus/surat-keterangan-domisili/): SKD adalah dokumen yang menyatakan status domisili pajak, syarat memanfaatkan tarif perjanjian penghindaran pajak berganda. - [Pajak Daerah dan Retribusi Daerah](https://pustakapajak.com/kamus/pajak-daerah-dan-retribusi-daerah/): Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah tanpa imbalan langsung, retribusi adalah pungutan atas jasa yang disediakan daerah. - [Pencegahan dan Penyanderaan](https://pustakapajak.com/kamus/pencegahan-dan-penyanderaan/): Pencegahan adalah larangan keluar wilayah Indonesia, penyanderaan adalah pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak. - [Penyitaan](https://pustakapajak.com/kamus/penyitaan-pajak/): Penyitaan adalah tindakan menguasai barang penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak. - [Bukti Permulaan](https://pustakapajak.com/kamus/bukti-permulaan/): Bukti permulaan adalah keadaan atau bukti yang memberi petunjuk adanya dugaan tindak pidana perpajakan. - [Penyidikan Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/penyidikan-pajak/): Penyidikan pajak adalah serangkaian tindakan mencari bukti tindak pidana di bidang perpajakan. - [Konsultan Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/konsultan-pajak/): Konsultan pajak adalah pihak berizin yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak. - [Kuasa Wajib Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/kuasa-wajib-pajak/): Kuasa Wajib Pajak adalah pihak yang menerima kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. - [Peninjauan Kembali (PK)](https://pustakapajak.com/kamus/peninjauan-kembali-pajak/): Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak. - [Pengadilan Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/pengadilan-pajak/): Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang memeriksa dan memutus sengketa pajak melalui banding dan gugatan. - [Gugatan](https://pustakapajak.com/kamus/gugatan-pajak/): Gugatan adalah upaya hukum ke Pengadilan Pajak atas pelaksanaan penagihan atau keputusan tertentu di luar objek keberatan. - [Surat Keterangan Bebas (SKB)](https://pustakapajak.com/kamus/surat-keterangan-bebas/): SKB adalah surat yang membebaskan Wajib Pajak dari pemotongan atau pemungutan pajak tertentu. - [Pembetulan SPT](https://pustakapajak.com/kamus/pembetulan-spt/): Pembetulan SPT adalah hak Wajib Pajak memperbaiki SPT yang telah disampaikan atas kemauan sendiri. - [Wajib Pajak Non-Efektif](https://pustakapajak.com/kamus/wajib-pajak-non-efektif/): Wajib Pajak non-efektif adalah Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan rutin karena memenuhi kriteria tertentu. - [Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/pengukuhan-pkp/): Pengukuhan PKP adalah penetapan status pengusaha sebagai pemungut PPN, yang menimbulkan kewajiban memungut dan melaporkan. - [Nota Retur](https://pustakapajak.com/kamus/nota-retur/): Nota retur adalah dokumen yang dibuat pembeli saat mengembalikan Barang Kena Pajak, untuk menyesuaikan PPN yang telah dipungut. - [Saat dan Tempat Terutang PPN](https://pustakapajak.com/kamus/saat-dan-tempat-terutang-ppn/): Saat terutang menentukan kapan PPN harus dipungut, tempat terutang menentukan di kantor mana pajaknya dikelola. - [Dasar Pengenaan Pajak (DPP)](https://pustakapajak.com/kamus/dasar-pengenaan-pajak/): Dasar pengenaan pajak adalah nilai yang dipakai menghitung PPN terutang, dapat berupa harga jual, penggantian, nilai impor, atau nilai lain. - [Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri](https://pustakapajak.com/kamus/subjek-pajak-dalam-dan-luar-negeri/): Subjek pajak dalam negeri dipajaki atas penghasilan dari mana pun, subjek pajak luar negeri hanya atas penghasilan bersumber dari Indonesia. - [PPh Pasal 26](https://pustakapajak.com/kamus/pph-pasal-26/): PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia. - [PPh Pasal 22](https://pustakapajak.com/kamus/pph-pasal-22/): PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut atas kegiatan impor serta pembelian barang oleh pihak tertentu. - [Kode Billing dan NTPN](https://pustakapajak.com/kamus/kode-billing-dan-ntpn/): Kode billing adalah kode identifikasi untuk membayar pajak, NTPN adalah nomor bukti bahwa pembayaran telah diterima negara. - [e-Faktur](https://pustakapajak.com/kamus/e-faktur/): e-Faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. - [Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/penghindaran-dan-penggelapan-pajak/): Penghindaran pajak memanfaatkan celah aturan secara legal, penggelapan pajak melanggar hukum dan berkonsekuensi pidana. - [Transfer Pricing](https://pustakapajak.com/kamus/transfer-pricing/): Transfer pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa. - [Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)](https://pustakapajak.com/kamus/p3b-tax-treaty/): P3B adalah perjanjian antara dua negara untuk membagi hak pemajakan dan mencegah pengenaan pajak berganda. - [Penyusutan Fiskal](https://pustakapajak.com/kamus/penyusutan-fiskal/): Penyusutan fiskal adalah pembebanan biaya perolehan harta berwujud secara bertahap sesuai ketentuan perpajakan. - [Koreksi Fiskal](https://pustakapajak.com/kamus/koreksi-fiskal/): Koreksi fiskal adalah penyesuaian laba komersial menjadi laba fiskal agar sesuai ketentuan perpajakan. - [Kompensasi Kerugian Fiskal](https://pustakapajak.com/kamus/kompensasi-kerugian-fiskal/): Kompensasi kerugian adalah pengurangan kerugian fiskal suatu tahun terhadap laba tahun-tahun berikutnya. - [Norma Penghitungan Penghasilan Neto](https://pustakapajak.com/kamus/norma-penghitungan-penghasilan-neto/): Norma penghitungan adalah persentase yang dipakai menghitung penghasilan neto bagi Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang tidak menyelenggarakan pembukuan. - [Pemindahbukuan (Pbk)](https://pustakapajak.com/kamus/pemindahbukuan/): Pemindahbukuan adalah proses memindahkan setoran pajak yang keliru ke pos yang benar tanpa membayar ulang. - [Sanksi Administrasi Perpajakan](https://pustakapajak.com/kamus/sanksi-administrasi-perpajakan/): Sanksi administrasi perpajakan terdiri atas bunga, denda, dan kenaikan, masing-masing dengan pemicu yang berbeda. - [Daluwarsa Penagihan Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/daluwarsa-penagihan-pajak/): Daluwarsa penagihan adalah lewatnya jangka waktu yang menyebabkan hak menagih utang pajak menjadi gugur. - [Penagihan Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/penagihan-pajak/): Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan. - [Surat Paksa](https://pustakapajak.com/kamus/surat-paksa/): Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak yang berkekuatan eksekutorial. Terbit 21 hari setelah surat teguran, dan wajib dilunasi dalam 2 kali 24 jam. - [Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)](https://pustakapajak.com/kamus/bphtb/): BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, ditanggung pihak yang memperoleh hak. - [Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)](https://pustakapajak.com/kamus/njop/): NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli yang wajar, yang menjadi dasar pengenaan PBB. - [Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)](https://pustakapajak.com/kamus/pbb-pajak-bumi-dan-bangunan/): PBB adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dikenakan berdasarkan keadaan objeknya, bukan penghasilan pemiliknya. - [Bea Meterai](https://pustakapajak.com/kamus/bea-meterai/): Bea meterai adalah pajak atas dokumen tertentu yang digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. - [Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)](https://pustakapajak.com/kamus/ppnbm/): PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan atau impor barang yang tergolong mewah, di samping PPN. - [Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)](https://pustakapajak.com/kamus/ptkp/): PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi, disesuaikan dengan status keluarga. - [PPh Final](https://pustakapajak.com/kamus/pph-final/): PPh final adalah pajak yang pengenaannya selesai pada saat dipotong, sehingga tidak diperhitungkan lagi dalam pajak terutang tahunan. - [PPh Pasal 25](https://pustakapajak.com/kamus/pph-pasal-25/): PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dibayar sendiri setiap bulan untuk meringankan beban pajak akhir tahun. - [PPh Pasal 23](https://pustakapajak.com/kamus/pph-pasal-23/): PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan imbalan jasa tertentu. - [PPh Pasal 21](https://pustakapajak.com/kamus/pph-pasal-21/): PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima orang pribadi. - [Penghasilan Kena Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/penghasilan-kena-pajak/): Penghasilan kena pajak adalah dasar penghitungan PPh, yaitu penghasilan neto setelah dikurangi pengurang yang diperkenankan. - [Pengusaha](https://pustakapajak.com/kamus/pengusaha-dalam-perpajakan/): Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan, mengimpor, atau memperdagangkan barang serta memanfaatkan atau menyerahkan jasa. - [Daerah Pabean](https://pustakapajak.com/kamus/daerah-pabean/): Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan, dan menjadi batas wilayah pengenaan PPN. - [Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP)](https://pustakapajak.com/kamus/bkp-dan-jkp/): BKP adalah barang yang dikenai PPN, JKP adalah jasa yang dikenai PPN. Keduanya ditentukan secara negatif oleh undang-undang. - [Bentuk Usaha Tetap (BUT)](https://pustakapajak.com/kamus/bentuk-usaha-tetap/): Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha di Indonesia. - [Penanggung Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/penanggung-pajak/): Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak. - [Banding](https://pustakapajak.com/kamus/banding-pajak/): Banding adalah upaya hukum ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan yang dinilai tidak memuaskan. - [Keberatan](https://pustakapajak.com/kamus/keberatan-pajak/): Keberatan adalah upaya hukum administratif kepada Direktorat Jenderal Pajak atas surat ketetapan pajak atau pemotongan oleh pihak ketiga. - [Pemeriksaan Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/pemeriksaan-pajak/): Pemeriksaan adalah kegiatan menghimpun dan mengolah data untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. - [Pembukuan dan Pencatatan](https://pustakapajak.com/kamus/pembukuan-dan-pencatatan/): Pembukuan adalah proses pencatatan teratur atas data keuangan. Pencatatan adalah bentuk yang lebih sederhana bagi Wajib Pajak tertentu. - [Kredit Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/kredit-pajak/): Kredit pajak adalah pajak yang telah dibayar atau dipotong yang dapat dikurangkan dari pajak terutang. - [Badan](https://pustakapajak.com/kamus/badan-dalam-perpajakan/): Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. - [Pajak Penghasilan (PPh)](https://pustakapajak.com/kamus/pph-pajak-penghasilan/): PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak. - [Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/apa-itu-pajak/): Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung. Berikut definisi resmi menurut UU KUP, dasar hukum, unsur, fungsi, dan jenis-jenis pajak di Indonesia. - [Surat Pemberitahuan (SPT)](https://pustakapajak.com/kamus/spt-surat-pemberitahuan/): SPT adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban. - [Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)](https://pustakapajak.com/kamus/npwp/): NPWP adalah nomor identitas Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan. Sejak UU HPP, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi. - [Wajib Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/wajib-pajak/): Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. - [Restitusi](https://pustakapajak.com/kamus/restitusi-pajak/): Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak setelah melalui proses pemeriksaan atau penelitian. - [Surat Tagihan Pajak (STP)](https://pustakapajak.com/kamus/stp-surat-tagihan-pajak/): STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. - [Surat Ketetapan Pajak (SKP)](https://pustakapajak.com/kamus/skp-surat-ketetapan-pajak/): SKP adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pajak terutang, meliputi SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB. - [Bukti Potong](https://pustakapajak.com/kamus/bukti-potong/): Bukti potong adalah dokumen yang menyatakan bahwa pajak atas suatu penghasilan telah dipotong oleh pihak pemotong. - [Objek Pajak dan Subjek Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/objek-pajak-subjek-pajak/): Subjek pajak adalah pihak yang berpotensi dikenai pajak, objek pajak adalah sasaran yang dikenai pajak. Keduanya harus terpenuhi agar timbul kewajiban. - [Masa Pajak dan Tahun Pajak](https://pustakapajak.com/kamus/masa-pajak-tahun-pajak/): Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar penghitungan pajak, umumnya satu bulan. Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender. ## Pages - [Peta Situs](https://pustakapajak.com/peta-situs/): Daftar lengkap seluruh isi Pustaka Pajak, 100 entri glosarium dan sembilan halaman. - [Cara Mengutip Kami](https://pustakapajak.com/cara-mengutip/): Format kutipan siap salin untuk akademisi, jurnalis, dan sistem kecerdasan buatan, beserta yang diperbolehkan dan tidak. - [Tentang](https://pustakapajak.com/tentang/): Apa itu Pustaka Pajak, siapa yang mengelola, bagaimana isinya disusun, dan apa yang situs ini bukan. - [Kontak](https://pustakapajak.com/kontak/): Cara menghubungi Pustaka Pajak untuk koreksi isi, usulan istilah, dan kerja sama peninjauan. - [Ketentuan Penggunaan](https://pustakapajak.com/ketentuan-penggunaan/): Dasar penggunaan Pustaka Pajak, sifat isi, batas tanggung jawab, dan ketentuan mengutip. - [Kebijakan Privasi](https://pustakapajak.com/kebijakan-privasi/): Data apa yang dikumpulkan Pustaka Pajak, untuk apa digunakan, dan bagaimana Anda mengendalikannya. - [Kebijakan Redaksi](https://pustakapajak.com/kebijakan-redaksi/): Bagaimana isi Pustaka Pajak disusun, diperiksa, dan diperbarui, termasuk sumber, batas keahlian, dan keterbukaan pendanaan. - [Update](https://pustakapajak.com/update/): Catatan perubahan isi Pustaka Pajak dan penjelasan bagaimana pembaruan dilakukan agar rujukan tetap mutakhir. - [Panduan](https://pustakapajak.com/panduan/): Pengelompokan 100 istilah perpajakan menjadi jalur baca menurut situasi yang dihadapi, dari baru mengenal pajak sampai menghadapi sengketa dan penagihan. - [Kamus](https://pustakapajak.com/kamus/): Kumpulan definisi istilah perpajakan Indonesia beserta dasar hukumnya. Setiap entri memuat rumusan resmi menurut undang-undang, kutipan pasalnya, serta kesalahpahaman yang sering terjadi di lapangan. Daftar istilah Advance Pricing Agreement (APA) Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Badan Banding Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) Bea Meterai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bendahara Pemerintah Beneficial Owner Bentuk Usaha Tetap (BUT) Biaya 3M Bukti Permulaan Bukti Potong Daerah Pabean Daluwarsa Penagihan Pajak Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Dividen Dokumen Penentuan Harga Transfer e-Bupot e-Faktur e-Filing Faktur Pajak Gugatan Hubungan Istimewa Imbalan Bunga Keberatan Kode Billing dan NTPN Kompensasi Kerugian […] - [Pustaka Pajak](https://pustakapajak.com/): Pustaka Pajak adalah rujukan istilah perpajakan Indonesia yang selalu menyebutkan dasar hukumnya. Setiap definisi diambil dari rumusan undang-undang, bukan parafrase, dan setiap entri mencantumkan pasal yang menjadi sumbernya. Saat ini tersedia 100 entri yang mencakup ketentuan umum, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, sengketa dan penagihan, perpajakan internasional, serta pajak daerah. Seluruhnya dapat ditelusuri melalui Glosarium. Mulai dari sini Empat entri yang paling sering menjadi titik awal: Apa Itu Pajak, definisi resmi menurut UU KUP beserta unsur dan jenisnya. NPWP, fungsi nomor pokok wajib pajak dan kaitannya dengan NIK. SPT, jenis surat pemberitahuan dan mengapa tetap wajib meski pajak sudah dipotong. Keberatan, […] ## Optional - [Agent (MCP protocol)](websites-agents.hostinger.com/pustakapajak.com/mcp) [comment]: # (Generated by Hostinger Tools Plugin)