Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Bagaimana cara kerja PPN?
PPN dipungut secara bertingkat pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, tetapi tidak menimbulkan pajak berganda. Mekanismenya menggunakan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran, sehingga yang benar-benar disetor ke negara hanya selisihnya. Beban akhirnya ditanggung konsumen, sedangkan pengusaha bertindak sebagai pemungut.
Siapa yang memungut PPN?
Pemungutan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan telah dikukuhkan sesuai ketentuan. Pengusaha dengan peredaran usaha di bawah batasan tertentu dapat memilih untuk tidak dikukuhkan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
PPN sering dianggap sebagai beban pengusaha. Secara ekonomi, beban PPN ditanggung konsumen akhir. Pengusaha Kena Pajak berperan memungut, menyetor, dan melaporkannya, bukan menanggungnya.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.
Tinggalkan Balasan