Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan pemerintah daerah.

Apa contoh pajak daerah?

  • Tingkat provinsi antara lain pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Tingkat kabupaten atau kota antara lain Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak barang dan jasa tertentu.

Apa itu opsen?

Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu atas pokok pajak tertentu, sebagai mekanisme bagi hasil antara provinsi dan kabupaten atau kota.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Pajak daerah dan retribusi sering dianggap sama karena sama-sama dipungut daerah. Pembedanya tetap ada tidaknya imbalan langsung, dan retribusi hanya terutang bila layanan atau izinnya benar-benar digunakan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.