Surat Keterangan Domisili (SKD)

Surat Keterangan Domisili adalah dokumen yang diterbitkan otoritas pajak suatu negara yang menyatakan bahwa suatu pihak merupakan subjek pajak dalam negeri di negara tersebut. Dokumen ini menjadi syarat utama memanfaatkan tarif dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.

Mengapa dokumen ini diperlukan?

Tanpa surat keterangan domisili yang sah dan memenuhi persyaratan bentuk serta masa berlaku, pemotong wajib menerapkan tarif menurut ketentuan domestik, bukan tarif perjanjian yang umumnya lebih rendah.

Apa yang diuji selain domisili?

Selain status domisili, ketentuan penerapan perjanjian juga menguji apakah penerima merupakan penerima manfaat sebenarnya dan apakah transaksi memiliki substansi ekonomi, guna mencegah penyalahgunaan perjanjian.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Keberadaan perjanjian dengan suatu negara sering dianggap otomatis menurunkan tarif. Manfaat perjanjian hanya berlaku apabila persyaratan administratif dan pengujian substansi terpenuhi.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 26 dan Pasal 32A, beserta peraturan pelaksananya mengenai penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.