Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak untuk digunakan dalam penomoran faktur pajak yang diterbitkannya. Penomoran terkendali ini mencegah peredaran faktur pajak tidak sah.

Bagaimana cara memperolehnya?

Pengusaha Kena Pajak mengajukan permintaan melalui sistem yang disediakan, dengan syarat telah dikukuhkan, memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku, dan telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak tertentu.

Apa yang terjadi jika nomor tidak terpakai?

Nomor seri yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak wajib dilaporkan dan tidak dapat dipakai pada tahun berikutnya, karena penomorannya memuat identitas tahun penerbitan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Nomor seri sering dikira dapat dibuat sendiri secara berurutan. Penomoran di luar jatah yang diberikan menyebabkan faktur pajak tidak sah, sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan pembeli.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 13, beserta peraturan pelaksananya mengenai bentuk, ukuran, dan tata cara pengisian faktur pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.