Hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lain karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga, yang dapat menyebabkan harga dalam transaksi di antara mereka menjadi tidak wajar.
Apa yang menimbulkan hubungan istimewa?
- Penyertaan modal langsung maupun tidak langsung dalam persentase tertentu.
- Penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, meski tanpa kepemilikan saham.
- Hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus maupun ke samping dalam derajat tertentu.
Apa akibatnya?
Transaksi antarpihak berhubungan istimewa wajib memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Apabila tidak, otoritas berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya, serta transaksinya wajib dilaporkan secara khusus.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Hubungan istimewa sering dikira hanya menyangkut perusahaan multinasional. Transaksi antara perusahaan dan pemegang sahamnya, atau antarperusahaan dalam satu kepemilikan keluarga di dalam negeri, juga termasuk.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4).
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.