Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia, sedangkan penyanderaan adalah pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Keduanya merupakan upaya penagihan terakhir.
Apa syaratnya?
Keduanya hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dengan utang pajak dan itikad baik yang memenuhi kriteria tertentu menurut undang-undang, serta memerlukan izin dari pejabat yang berwenang.
Apakah menghapus utang pajak?
Tidak. Penyanderaan tidak menghapus utang pajak dan tidak menghentikan pelaksanaan penagihan. Penanggung pajak dilepas apabila utang dan biaya penagihan dilunasi, jangka waktunya berakhir, atau berdasarkan putusan pengadilan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Penyanderaan sering disamakan dengan pemidanaan atas tindak pidana pajak. Penyanderaan adalah instrumen penagihan yang bersifat memaksa pembayaran, bukan hukuman atas suatu tindak pidana.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Pasal 29 sampai Pasal 36.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.