Penyitaan

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Penyitaan dilakukan setelah surat paksa diberitahukan dan utang tetap tidak dilunasi.

Barang apa yang dapat disita?

  • Barang bergerak, termasuk kendaraan, perhiasan, uang tunai, dan surat berharga.
  • Barang tidak bergerak, termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
  • Piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain.

Apa yang dikecualikan dari penyitaan?

Undang-undang mengecualikan sejumlah barang, antara lain pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya, persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan, serta peralatan yang digunakan untuk pekerjaan atau pendidikan dalam batas tertentu.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Penyitaan sering dikira langsung diikuti pengambilan fisik barang. Untuk banyak jenis barang, penyitaan dilakukan melalui berita acara dan pemasangan segel, sedangkan penguasaan fisik menyusul pada tahap lelang.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Pasal 14 sampai Pasal 16.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In