e-Filing: Pengertian Pelaporan SPT Secara Elektronik

e-Filing adalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi perpajakan yang ditunjuk.

Apa bukti bahwa SPT sudah diterima?

Setelah penyampaian berhasil, sistem menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik. Dokumen inilah bukti sah bahwa SPT telah diterima, bukan tangkapan layar atau nomor transaksi lain.

Apa yang perlu disiapkan?

  • Nomor pokok wajib pajak dan akun pada laman resmi.
  • Electronic Filing Identification Number atau kode aktivasi sesuai ketentuan.
  • Bukti potong dan dokumen pendukung penghasilan.
  • Data harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

SPT sering dianggap selesai begitu formulir terisi dan tersimpan. Selama Bukti Penerimaan Elektronik belum terbit, penyampaian belum dianggap sah dan sanksi keterlambatan tetap dapat timbul.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1b), beserta peraturan pelaksananya mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.