e-Bupot

e-Bupot adalah aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dalam bentuk elektronik sekaligus menyampaikan SPT Masa terkait.

Apa keunggulannya?

  • Bukti potong tercatat langsung dalam sistem sehingga mudah diverifikasi penerima.
  • Mengurangi kesalahan penulisan identitas dan jumlah.
  • Penerima penghasilan dapat memperoleh bukti potong secara elektronik.
  • Data pemotongan terhubung dengan pelaporan SPT Masa.

Apa dampaknya bagi penerima penghasilan?

Bukti potong elektronik memudahkan pengkreditan dalam SPT Tahunan karena datanya dapat dicocokkan dengan sistem. Penerima yang tidak memperoleh bukti potong dapat menanyakannya kepada pemotong dengan rujukan yang lebih jelas.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Bukti potong elektronik sering dikira tidak perlu diarsipkan karena sudah ada di sistem. Penerima penghasilan tetap perlu menyimpannya sebagai dokumen pendukung, terutama bila terjadi selisih pencatatan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 3, beserta peraturan pelaksananya mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan secara elektronik.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.